BANDAR LAMPUNG – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal memastikan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu (singkong) akan segera diterbitkan. Saat ini, proses fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri tengah diselesaikan.
Mirza mengatakan masih dua tahapan akhir sebelum penetapan Harga Acuan Pembelian (HAP) ubi kayu.
“Insyaallah dalam waktu dekat ini Pergub Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu akan ditandatangani dan dilakukan penetapan HHP,” kata Gubernur Mirza, Kamis (30/10/2025).
Mirza menceritakan, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman meminta agar harga ubi kayu itu ditetapkan oleh Gubernur. Hal itu disampaikan Mentan saat melakukan kunjungan kerja di Lampung Utara. “Dasarnya, untuk penetapan harga itu harus ada Pergub,” ujarnya.
Mirza menambahkan, Pemprov Lampung juga telah meminta masukan dari berbagai pihak, baik industri maupun petani, untuk memastikan substansi Pergub benar-benar berpihak kepada semua pihak.
“Salah satunya bagaimana harga bisa seragam di seluruh Provinsi Lampung. Yang kedua akan ada konsekuensi apabila ada industri yang tidak mengikuti,” jelasnya.
Ia menambahkan, para petani juga meminta agar harga di lapak-lapak pembelian ubi kayu dapat diseragamkan.
“Yang ketiga juga kemarin diminta oleh para petani agar lapak juga harganya seragam. Kira-kira seperti itu, detailnya nanti ini hasil Pergub kemarin,” pungkasnya.(*)

















