HeadlineHukum & KriminalLampung Raya

Sidang Kasus Bendungan Margatiga Makin Seru, Terdakwa Alin Buka Kartu

BANDAR LAMPUNG –  Sidang perkara korupsi pengadaan tanah genangan Bendungan Margatiga, Lampung Timur, Kamis (20/3/2025) kemarin kembali digelar di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang. Terdakwa Alin buka kartu, dan JPU tak mampu menjawab pertanyaan majelis hakim.

Persidangan kemarin mengusung agenda mendengarkan keterangan dua terdakwa, yaitu Alin Setiawan dan Okta Tiwi Priyatna. Majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU), serta penasihat hukum terdakwa, sama-sama mendalami keterlibatan kedua terdakwa dalam pusaran korupsi Bendungan Margatiga, utamanya mengenai keterlibatan dalam pengadaan tanam tumbuh fiktif dan tanam tumbuh, bangunan dan kolam ikan yang diadakan setelah penetapan lokasi (penlok) serta pengajuan sanggah fiktif.

Sukri, JPU dari Kejati Lampung, mengawali pertanyaan seputar tupoksi seorang kepala desa, lalu mencecar terdakwa Alin Setiawan terkait keterlibatannya dalam pengadaan tanam tumbuh fiktif dan tanam tumbuh setelah penlok serta adanya pengajuan sanggah fiktif oleh kelompok Ilhamudin, yang dianggap telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 43.333.580.873.

Menanggapi pertanyaan JPU, terdakwa Alin Setiawan pun buka kartu. Apa kata dia? Ia mengaku mengetahui Ilhamudin dan Supri mengirim bibit tanam tumbuh ke Desa Trimulyo. Namun membantah kalau dirinya pernah dititipi tanam tumbuh ke bidangan tanah milik warga.

“Seingat saya, Ilhamudin datang ke balai desa pada tahun 2019, dan dia menyampaikan akan menitipkan tanam tumbuh ke bidangan tanah milik beberapa warga Desa Trimulyo. Saat itu saya berpesan ke Ilhamudin agar jangan memaksa warga, silahkan bagi yang mau saja, dan kalau tanaman tersebut mati, jangan dibebankan kepada warga untuk membayar bibit tersebut,” ucap Alin Setiawan dengan lantang.

Saat JPU menanyakan apakah ia tahu adanya sanggah fiktif dan mengapa ada tanda tangannya pada formulir sanggah yang terindikasi fiktif, Alin menjelaskan bahwa sebagaimana telah terungkap saat pemeriksaan saksi Misijo pada sidang sebelumnya, sanggah fiktif tersebut dibuat oleh terdakwa Ilhamudin dan saksi Beni Sudin serta saksi Misijo di kediaman Beni Sudin di Kecamatan Jabung.

Mengenai terdapat tanda tangannya selaku kepala desa saat itu, Alin menjelaskan, bahwa pada formulir dokumen sanggah memang ada kolom tanda tangan Kepala Desa.

“Memang saya tandatangani, karena dokumen sanggah tersebut sudah diverifikasi dan ditandatangani oleh tim Satgas B yang memang memiliki kewenangan untuk memverifikasi dan mengidentifikasi data tanam tumbuh, baik itu tanam tumbuh musiman maupun tanam tumbuh tahunan,” beber Alin.

Keterangan Alin dibenarkan oleh terdakwa Okta Tiwi Priyatna, selaku anggota tim Satgas B.

Sementara, saat ditanya JPU mengenai tupoksi Satgas B dalam pengadaan tanah, terdakwa Okta menjelaskan, sesuai dengan aturan yang ada, tugasnya adalah memverifikasi dan mengidentifikasi pemilik bidang serta hal-hal yang berkaitan dengan tanah, baik bangunan maupun tanam tumbuh yang ada pada bidang tanah tersebut.

Soal sanggah fiktif, terdakwa Okta juga membenarkan bahwa dokumen sanggah tersebut dibuat oleh Beni Sudin dan Misijo serta Ilhamudin di kediaman Beni Sudin. Ia pun mengakui bila dirinnya memberikan formulir sanggah tersebut kepada Ilhamudin dan Misijo serta Beni Sudin.

JPU Tampak Bingung

Ada hal menarik pada persidangan yang menghadirkan dua terdakwa yakni Okta Tiwi Priyatna dari Satgas B serta Alin Setiawan, mantan Kades Trimulyo kali ini. Apa itu?

JPU dari Kejati Lampung tampak bingung saat Ketua Majelis Hakim, Enan Sugiarto, SH, MH, menanyakan dan meminta aturan yang melarang pemilik bidang tanah menanam tanam tumbuh sebelum maupun sesudah penetapan lokasi (penlok).

Ketua Majelis Hakim menanyakan kepada terdakwa Alin Setiawan soal tanggal bulan dan tahun penetapan lokasi (penlok) terdampak genangan Bendungan Margatiga. Alin menjawab bahwa penetapan lokasi dampak genangan Bendungan Margatiga ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G 18/B.06/HK/2020  tanggal 10 Januari 2020.

Alin juga menjelaskan, bahwa Ilhamudin datang ke Desa Trimulyo dan menanam serta menitip tanaman ke bidang tanah milik warga pada tahun 2019 sebelum penlok. Atau sebelum keluarnya Kepgub Lampung.

Hingga sidang berakhir, JPU belum bisa menunjukkan aturan yang melarang warga menanam tanam tumbuh sebelum maupun sesudah penetapan lokasi (penlok). (fjr)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.