HeadlineHukum & KriminalLampung Raya

Sikap Peradi Tegas: Dosen FH Unila yang ‘Ngamen’ Perkara, Melanggar Hukum

BANDAR LAMPUNG –  Terungkapnya data dan pengakuan dari dua dosen berstatus ASN di Fakultas Hukum (FH) Unila -Dwi Pujo Prayitno, SH, MH, dan Dr. Satria Prayoga, SH, MH- bila melakukan praktik bak advokat -dengan menjadi kuasa hukum-, disikapi tegas oleh Ketua DPC Peradi Bandar Lampung, H. Bey Sujarwo, SH, MH.

“Merujuk Pasal 3 ayat (1) huruf c UU Nomor: 18 Tahun 2003 yang mengatur bahwa advokat tidak boleh berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara, jelas dan terang. Bila ada oknum dosen berstatus ASN bertindak dan berlaku seolah-olah advokat, senyatanya itu adalah perbuatan melawan hukum,” kata Bey Sujarwo, Senin (30/12/2024) siang.

Dengan penegasan tersebut, Mas Jarwo -panggilan akrab Ketua DPC Peradi Bandar Lampung itu- menyatakan, masyarakat yang merasa “dipermainkan” oleh oknum dosen tersebut, dapat mengajukan permohonan atau pengaduan ke kantor DPC Peradi yang masuk dalam wilayah yurisdiksi oknum dosen berstatus ASN yang bertindak layaknya advokat itu.

“Yang merasa dirugikan oleh praktik oknum dosen berstatus ASN dapat mengajukan permohonan dan pengaduan, agar dilakukan pemeriksaan dalam hal penyelidikan dan penyidikan, apakah yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran UU sebagaimana dimaksud UU Advokat. Dan DPC memberi mandat atau tugas agar Komwasda segera memeriksanya,” ucap dia.

Bey Sujarwo menyebut beberapa nama yang dulunya dosen FH Unila dengan status ASN, namun memilih mengundurkan diri untuk menjalankan profesi sebagai advokat.

“Kami punya catatan soal ini. Ijin kami menyebutkan nama dosen FH Unila yang dulunya ASN, yaitu Bang Safrudin Husin dan Bang Sopian Sitepu. Beliau berdua mengundurkan diri sebagai ASN dan memilih berprofesi sebagai advokat. Artinya tidak mendua,” lanjut Mas Jarwo.

Tidak hanya itu. Ketua DPC Peradi Bandar Lampung juga mengungkapkan, banyak advokat yang saat ini menjadi Komisioner KPU, Bawaslu, maupun terpilih sebagai anggota DPRD.

“Mereka semua mengajukan cuti beracara sebagai advokat di organisasi advokat tempat mereka bernaung,” urainya.

Ditegaskan, pihaknya siap menerima pengaduan jika ada oknum mengaku-aku sebagai advokat dan merugikan masyarakat yang berkebutuhan hukum dan merugikan profesi advokat sebagai profesi yang officium nobile.

Mengenai apa yang harus dilakukan pimpinan fakultas dan universitas terkait kasus dosen ASN “ngamen” seolah advokat ini, Bey Sujarwo yang juga Ketua PBH IKA Unila berkata lantang: “Yang penting tidak ada pembiaran dari Unila atas adanya perbuatan melanggar hukum ini.”

Pada bagian lain penjelasannya, Mas Jarwo menyampaikan penyesalan dan keprihatinannya atas apa yang dilakukan Dwi Pujo Prayitno dan Satria Prayoga yang bertindak seolah advokat.

“Toh di Unila ada LBH dan BKBH yang bisa probono dan prodeo. Disitulah ada pengabdian. Dan terus terang saja, kami menyayangkan jika yang dilakukan oleh oknum dosen tersebut dengan niat mencari keuntungan,” tutur Mas Jarwo dengan suara tersendat.

Sebagaimana diketahui, dua orang dosen FH Unila yang berstatus ASN diketahui berpraktik bak advokat.

Yang pertama adalah Dwi Pujo Prayitno, SH, MH. Berdasarkan data dan fakta, ia diketahui sebagai kuasa hukum pada kantor hukum Bayu Teguh Pranoto & Partners, yang beralamat di Jln. Turi Raya, Komplek Ruko Perum Al Zaitun Nomor: A1, Tanjung Senang, Bandar Lampung.

Dwi menjadi kuasa hukum warga beberapa desa di Kabupaten Lampung Timur dalam pengurusan uang ganti rugi lahan dan tanaman di Register 37 Way Kibang atas proyek Bendungan Margatiga.

Atas kegiatan “ngamen” sebagai kuasa hukum tersebut, ia ditengarai berhasil meraup Rp 3,4 miliar atas fee 15% yang diterimanya dari warga.

Namun, atas kerja sampingan ini pula kini Dwi Pujo Prayitno menghadapi dua laporan dugaan tindak pidana. Yaitu yang dilaporkan ES ke Polres Lamtim pada 20 Desember 2024 dengan nomor: LP/B/300/XII/2024/SPKT/Polres Lamtim/Polda Lampung, terkait dugaan penipuan dan pelanggaran UU Nomor: 18 Tahun 2003 tentang Profesi Advokat, dan satu laporan lagi tertanggal 16 Desember 2024 di Polsek Sekampung, dengan nomor: LP/B/18/XII/2024/SPKT/Polsek Sekampung/Polres Lamtim/Polda Lampung.
Sementara, Dr. Satria Prayoga, SH, MH, mengakui sebagai kuasa hukum Cabup Pringsewu, Adi Erlansyah, saat menggugat KPU Pringsewu ke PT TUN Palembang, dan dikabarkan juga ke MK.

Beda dengan Dwi Pujo Prayitno yang tidak memberi respon saat dimintai konfirmasi, Dr. Yoga -begitu panggilan beken dosen FH Unila dengan keahlian HAN ini- cukup terbuka membeberkan alasannya berkegiatan seolah advokat.

“Saya kan menjalankan tri dharma pendidikan. Selama tidak ada larangan, berarti boleh,” kata Yoga seraya mengaku dirinya telah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan telah lulus Ujian Profesi Advokat (UPA). (fjr)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.