BANDAR LAMPUNG – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Bandar Lampung.
Dalam pengungkapannya kali ini, Petugas berhasil mengamankan SA (30), laki laki pengangguran, warga jalan ikan sebelah, Pesawahan, Teluk Betung Selatan Bandar Lampung.
SA (30) sendiri tak berkutik saat petugas dari Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung menyatroni dan menangkapnya, di sebuah rumah kontrakan yang terletak di jalan ikan sebelah, Pesawahan, Teluk Betung Selatan Bandar Lampung, pada Rabu (04/10/2023) siang.
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto, S.H, S.I.K.,M. H., mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K, M.M., mengungkapkan bahwa penangkapan SA (30) berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar terkait sering terjadinya aksi penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.
“SA (30), kami tangkap di sebuah rumah kontrakan, saat menunggu konsumennya atau pembeli” Ungkap Kompol Gigih.
Kompol Gigih menerangkan bahwa saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 4 paket sedang sabu, 2 buah Hand Phone dan 1 buah plastik klip putih.
“Saat kami lakukan penggeledahan terhadap SA (38), kami temukan 4 paket sedang disaku celana depan sebalah kanan ” jelas Kompol Gigih.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Pelaku SA (30) membeli barang haram tersebut dari SP (DPO) sebanyak 5 gram seharga 4 juta rupiah.
“Sabu yang telah dibeli kemudian dipecah menjadi 5 paket ukuran sedang, untuk di edarkan” ungkap Kompol Gigih.
Kompol Gigih mengungkapkan bahwa setiap paket sabu dijual oleh pelaku seharga 9 ratus ribu rupiah.
“Total barang bukti sabu yang berhasil kami sita yaitu seberat 3,7 gram” ungkap Gigih.
Akibat perbuatannya, Pelaku SA (30) dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat(2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun. (*)