HeadlineLampung Raya

SK Pencabutan Arinal Tidak Digubris, NU Tetap Dapat Hibah Tanah di Kota Baru

BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung menjamin Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PW NU) tetap mendapat hibah tanah di Kota Baru, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.

Jaminan tersebut disampaikan Kabid Aset BPKAD Pemprov Lampung, Meydiandra EP, saat mendampingi Kepala BPKAD, Marindo Kurniawan, dalam pertemuan dengan jajaran media di kantornya, Jum’at (18/10/2024) petang.
“Soal hibah tanah ke NU itu bukan dicabut, tetapi ada penataan karena review masterplant. Saat ini sedang kita sesuaikan dengan review yang baru. Titik spotnya sudah ada. Nanti akan kita bahas lokasinya dimana dan berapa luasnya. Bila sudah fix, akan kami sampaikan,” kata Meydiandra menjawab pertanyaan media ini.

Dengan pernyataan tersebut mengisyaratkan bahwa surat keputusan pencabutan hibah tanah di Kota Baru untuk PW NU yang ditandatangani Arinal Djunaidi selaku Gubernur Lampung, tidak digubris alias tidak dianggap lagi.

Jadi, NU Lampung tetap mendapat hibah tanah di Kota Baru? “Iya, tetap ada. Tapi berapa luas dan dimana lokasinya, jangan tanya sekarang, karena sedang berproses. Yang jelas, tetap ada untuk NU Lampung,” tegas Meydiandra sambil menengok ke arah Marindo Kurniawan, yang tampak menganggukkan kepalanya.

Sebelumnya diberitakan, hibah lahan untuk PW NU Lampung di Kota Baru berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/301/B.07/HK/2019 tentang Hibah Barang Milik Pemerintah Provinsi Lampung Berupa Tanah Seluas 8 (Delapan) Hektar yang Terletak di Kawasan Pusat Pemerintahan Kota Baru Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung Kepada Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Provinsi Lampung, tertanggal 29 Mei 2019 yang ditandatangani M. Ridho Ficardo sebagai Gubernur Lampung, telah dicabut oleh Gubernur Arinal Djunaidi melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/555/VI.02/HK/2023 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/381/B.07/HK/2019 tentang Hibah Barang Milik Pemerintah Provinsi Lampung Berupa Tanah Seluas 8 (Delapan) Hektar yang Terletak di Kawasan Pusat Pemerintahan Kota Baru Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung Kepada Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Provinsi Lampung.

Pada diktum “memperhatikan” dalam Keputusan Gubernur Lampung yang membatalkan hibah tanah untuk PW NU dan ditandatangani Arinal Djunaidi selaku gubernur pada 20 September 2023 itu, tertulis: Nota Dinas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Lampung Nomor: 028/210/VI.02/2023 hal Laporan Hasil Rapat Pencabutan Keputusan Gubernur Lampung tentang Hibah Tanah Kota Baru, tanggal 7 Februari 2023.

Anehnya, tembusan surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/555/VI.02/HK/2023 ini hanya disampaikan kepada Ketua DPRD Lampung, Inspektur Provinsi Lampung, dan Kepala Biro Hukum Setdaprov Lampung. PW NU Lampung sebagai pihak yang terkait langsung, justru tidak mendapatkan tembusan. PW NU Lampung baru tahu hibah tanah seluas 8 hektar telah dibatalkan oleh Arinal Djunaidi pada tanggal 15 Oktober 2024 lalu. Artinya, setelah 13 bulan Keputusan Gubernur Lampung yang mencabut hibah tanah kepada ormas keagamaan terbesar di Indonesia ini ditandatangani.

Hal itu dibuktikan dengan adanya Surat Pengantar dari BPKAD Pemprov Lampung bernomor: 000.2.4/…/VI.02/2024, tertanggal 15 Oktober 2024 yang ditandatangani Meydiandra EP, SP, MIP, atas nama Kepala BPKAD.

Pada surat pengantar yang ditujukan kepada Pengurus Nahdlatul Ulama Wilayah Provinsi Lampung itu disampaikan dua jenis dokumen dengan masing-masing satu berkas. Yaitu Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/381/B.07/HK/2019 (dalam surat pengantar tertulis B/381/B.07.HK/2019, red) tentang Hibah Barang Milik Pemerintah Provinsi Lampung Berupa Tanah Seluas 8 (Delapan) Hektar yang Terletak di Kawasan Pusat Pemerintahan Kota Baru Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung kepada Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Provinsi Lampung, dan Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/555/VI.02/HK/2023 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/381/B.07/HK/2019 (juga tertulis B/381/B.07.HK/2019, red) tentang Hibah Barang Milik Pemerintah Provinsi Lampung berupa Tanah Seluas 8 (Delapan) Hektar yang Terletak di Kawasan Pusat Pemerintahan Kota Baru Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung kepada Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Provinsi Lampung.

Dalam pertemuan di kantor BPKAD yang juga dihadiri Kepala Diskominfotiksan Lampung, Achmad Syaifullah, Meydiandra menjelaskan bahwa pihaknya baru menyampaikan langsung ke PW NU Lampung pada tanggal 15 Oktober 2024 lalu bukan karena ada sesuatu yang disembunyikan. Hanya soal kesempatan saja pihaknya berkomunikasi dengan PW NU.
Ditambahkan, terkait mengenai hibah tanah di Kota Baru itu administrasinya ada tiga. Yang pertama SK hibah, kemudian naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), dilanjutkan dengan berita acara serah terima (BAST).

“Kebetulan yang NU ini mungkin waktu itu belum sempet mengurus NPHD dan BAST-nya. Artinya, hibah untuk NU itu secara administratif belum selesai. Namun kami tetap berkomitmen, sepanjang itu ada niatan bersama untuk pembangunan Kota Baru, ya tidak ada masalah. Karena saat ini kita memang sedang proses penataan di Kota Baru,” urainya. (fjr)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.