BANGKA BELITUNG – Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyita puluhan miliar rupiah dalam bentuk uang tunai, sejumlah logam mulia berupa emas, dan ribuan dolar AS dan Singapura sebagai barang bukti dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung.
Penyitaan ini dilakukan setelah Penyidik Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan terkait kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk pada tahun 2015-2023 di Pangkalpinang dan Koba, sejak tanggal 6-7 Desember 2023.
Hasil penggeledahan menunjukkan penyitaan kepingan emas logam mulia dan uang tunai mencapai total Rp 76 miliar.
“Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan penggeledahan di berbagai perusahaan terkait, termasuk kantor PT SB, CV VIP, PT SIP, PT TIN, CV BS, CV MAL,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, pada siaran pers, Kamis 7 Desember 2023.
Tidak hanya kantor perusahaan, rumah tinggal beberapa saksi juga menjadi sasaran penggeledahan.
Rumah saksi A di Kota Pangkalpinang, rumah saksi TW di Kabupaten Bangka Tengah, dan rumah saksi TW di Kabupaten Bangka turut diperiksa.
Uang tunai dan logam mulia turut disita sebagai hasil dari penggeledahan tersebut.
Barang bukti, termasuk barang elektronik, dokumen, uang tunai dalam berbagai mata uang, dan surat berharga lainnya yang diduga kuat sebagai barang bukti terkait kejahatan dan/atau hasil kejahatan, kemudian diserahkan ke Bank BRI Cabang Kota Pangkalpinang untuk sementara waktu demi keamanan.
Besaran nilai barang bukti yang disimpan mencakup:
a. 65 keping emas logam mulia dengan total berat 1.062 gram.
b. Uang tunai senilai Rp 76.400.000.000.
c. Mata uang dolar Amerika senilai USD 1.547.300.
d. Mata uang dolar Singapura senilai SGD 411.400.
Tim Penyidik Kejagung akan terus menyelidiki fakta-fakta baru yang dapat diungkap dari barang bukti tersebut untuk membantu klarifikasi tindak pidana yang sedang diselidiki.
Kasus ini, yang awalnya merupakan kasus baru, berhasil ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan umum.
Menurut Ketut, kasus ini menyoroti kerjasama ilegal antara PT Timah Tbk dan pihak swasta dalam pengelolaan lahan, yang kemudian dijual kembali kepada PT Timah Tbk, berpotensi menimbulkan kerugian negara. (wb)