BANDAR LAMPUNG – Adanya aksi ribuan petani singkong dari beberapa kabupaten Senin (13/1/2025) kemarin ke kantor Gubernur dan DPRD Lampung terkait tidak berjalannya surat keputusan bersama mengenai harga Rp 1.400 per-Kg, tidak lain akibat Pemprov Lampung “lelet” alias tidak cepat dalam menindaklanjuti adanya kesepakatan antara pemprov, pengusaha, dan petani, tersebut.
Demikian dikatakan Ketua Komite Kemitraan dan Hubungan Antar Lembaga KADIN Pusat, Ir. Yandri Nazir, MM, Senin (13/1/2025) malam.
“Harusnya Pemprov Lampung –dalam hal ini Pj Gubernur Samsudin- tidak ‘lelet’ dalam persoalan harga singkong yang selalu terjadi setiap tahun ini. Adanya surat keputusan bersama (SKB) itu harusnya langsung ditindaklanjuti secara konkret. Misalnya, dengan membentuk tim satuan tugas dengan melibatkan instansi terkait, pengusaha, dan petani yang bertugas mengawasi realisasi di lapangan. Sehingga isi SKB berjalan sebagaimana yang diinginkan. Jangan setelah membuat kesepakatan, dilepas begitu saja. Ini sama saja pemprov buang badan. Atau sebaliknya, setelah petani demo, baru Pj Gubernur membuat surat edaran ditujukan kepada para bupati, walikota, dan perusahaan industri tapioka mengenai besaran harga singkong yang disepakati pada pertemuan 23 Desember lalu,” ucap mantan anggota DPRD Lampung beberapa periode ini.
Menurut Yandri Nazir, jika Pemprov Lampung benar-benar serius memikirkan nasib petani singkong, dengan adanya kesepakatan pada 23 Desember 2024 lalu, seharusnya memiliki power yang nyata di lapangan.
“Jadi sebenarnya, masalah ini terletak pada ‘leletnya’ Pj Gubernur menindaklanjuti kesepakatan yang telah ada. Kalau perusahaan tidak menjalankan isi keputusan, berarti ada pembangkangan atau pengingkaran. Pemprov kan memiliki banyak instrumen untuk bisa bertindak tegas guna merealisasikan apa yang telah menjadi keputusan bersama,” imbuhnya.
Tudingan politisi Partai Perindo itu bila Pemprov Lampung “lelet”, tidak sepenuhnya salah. Terbukti, setelah meruyaknya aksi demo ribuan petani singkong Senin (13/1/2025) kemarin, Pj Gubernur Samsudin pada hari yang sama baru mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 7 Tahun 2025 tentang Pembinaan Petani dan Monitoring Harga dan Kualitas Ubi Kayu di Provinsi Lampung.
Surat edaran yang ditujukan kepada para bupati/walikota se-Lampung dan perusahaan industri tapioka di wilayah Provinsi Lampung dengan tembusan kepada Ketua DPRD, Kapolda, Danrem 043/Gatam, dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota se-Lampung itu menguraikan, dalam rangka menindaklanjuti Berita Acara Keputusan tanggal 23 Desember 2024 terkait kesepakatan harga ubi kayu dan untuk meningkatkan kesejahteraan petani serta keberlanjutan industri ubi kayu di Provinsi Lampung, bersama ini diharapkan dapat melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Pembinaan petani dan monitoring harga ubi kayu dan kualitas ke lapak-lapak dan perusahaan.
2. Pelaksanaan tera ulang timbangan di seluruh lapak-lapak dan perusahaan.
3. Pengembangan hilirisasi dalam rangka mendorong diversifikasi dan peningkatan nilai tambah ubi kayu, seperti Modified Cassava Flour (Mocaf) dan produk turunan lainnya.
4. Bagi perusahaan yang tidak melaksanakan kesepakatan Berita Acara Keputusan terkait harga ubi kayu, maka akan dilakukan tindakan tegas atau sanksi sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku.
Menurut Pj Gubernur Samsudin pada surat edaran tertanggal 13 Januari 2025 itu, upaya ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan petani serta memperkuat posisi Provinsi Lampung sebagai sentra penghasil dan pengolah ubi kayu di tingkat nasional.
Sebelumnya, pakar hukum dan kebijakan publik Universitas Bandar Lampung (UBL), Dr. Wendy Melfa, menilai, harga singkong Rp1.400 per kilogram itu baru substansi kesepakatannya.
“Tetapi apakah cukup? Belum. Substansi kesepakatan itu harus diikuti oleh unsur penegakan kesepakatan lainnya juga, baru kemudian bisa efektif,” terangnya.
Untuk menegakkan pelaksanaan kesepakatan harga singkong, Wendy meneruskan, pemerintah harus mengambil langkah tegas.
“Instrumen menegakkan keputusan kesepakatan harga dengan perusahaan singkong, pemerintah bisa memberikan ‘sanksi’ dalam bentuk lainnya. Misalnya, berupa dikurangi/dicabut insentifnya, atau diperiksa unsur pendukung lainnya, kan ini organ negara yang ada di daerah,” tegasnya.
Wendy menambahkan, solusi jangka panjang diantaranya dengan hilirisasi singkong di Lampung.
“Itu (hilirisasi) adalah way out dan bargaining position market-nya dengan pabrikan yang selama ini menampung singkong rakyat. Pemerintah bisa memberikan fasilitas dan insentif kepada BUMD yang bekerja sebagai hilirisasi singkong ini,” pungkasnya. (fjr)

















