BANDAR LAMPUNG – Makin mendekati masa usai menjalankan tugas selaku Pj Gubernur Lampung, Samsudin terus “menuai badai”. Belum lagi tuntas pernyataannya bila kritik adalah gaya orang jalanan diterangbenderangkan maksudnya, kini ia dinilai tidak ada hebat-hebatnya sebagai pejabat pengambil keputusan terhadap nasib petani singkong.
Diketahui, menyikapi anjloknya harga singkong belakangan ini, Pj Gubernur Samsudin memilih “mencari aman”, dengan mengembalikan pada kesepakatan Pemprov Lampung, pengusaha, dan petani di tahun 2021 silam. Yaitu Rp 900 per-Kg dengan rafaksi 15%.
Kebijakan “cari aman” yang diambil Pj Gubernur Samsudin hari Kamis (12/12/2024) lalu inilah yang menuai kritik keras dari anggota DPRD Lampung.
Adalah anggota Fraksi Partai Gerindra, Wahrul Fauzi Silalahi, yang bicara lantang: “Pj Gubernur nggak ada hebat-hebatnya kalau hanya mengembalikan ke perjanjian lama!”
Legislator yang juga dikenal sebagai “Pengacara Rakyat” dan aktivis peduli lingkungan ini menegaskan, sikap yang diambil Pj Gubernur Samsudin dalam mengatasi rendahnya harga singkong saat ini dan menjadi keluhan petani dengan mengembalikan pada kesepakatan tahun 2021, justru merupakan kebijakan yang mundur.
“Pj Gubernur nggak nyambung. Itu kan 2021 saat rezim Arinal, modal bibit masih murah, pupuk masih murah. Hari ini sudah tiga tahun lalu, mengapa Pj Gubernur mengacu pada kesepakatan tahun 2021,” kata Wahrul Fauzi, Senin (16/12/2024) kemarin, sebagaimana dikutip dari RILIS.ID.
Dilanjutkan oleh Wahrul: “Ini bukan kebijakan langkah maju, tapi kebijakan mundur. Jangan dipikir pak Pj Gubernur sudah hebat sekali kebijakan itu, sudah berpihak dengan petani singkong.”
Menurutnya, dengan harga singkong Rp 900 per-Kg justru merugikan petani. Kebijakan itu harusnya Rp 3.000 atau Rp 4.000 per-Kg. Dan Pj Gubernur juga harus dikejar, adakah kebijakan impor sagu sehingga kebijakannya jelas, dari atas ke bawah.
Sebagaimana diketahui, menyikapi anjloknya harga singkong beberapa waktu belakangan ini, Kamis (12/12/2024) pekan lalu, Pj Gubernur Samsudin mengambil kebijakan dengan menetapkan harga singkong kembali pada kesepakatan yang dibuat Gubernur Arinal Djunaidi tahun 2021, dimana harga singkong Rp 900 per-Kg dengan potongan maksimal 15%. Sementara, petani menginginkan harganya Rp 1.500 per-Kg.
Pada rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPRD Lampung dengan kalangan pengusaha dan OPD terkait Senin (16/12/2024) kemarin, kebijakan Pj Gubernur Samsudin itulah yang menjadi pegangan para pengusaha.
“Kami mematuhi apa yang sudah disampaikan Pj Gubernur mengenai kesepakatan dengan Gubernur Lampung tahun 2021, dengan harga minimal pembelian Rp 900 per-Kg dan potongan 15%,” kata perwakilan PT Umas Jaya Agrotama mewakili 25 perusahaan dalam acara RDP dengan Komisi II DPRD Lampung yang dipimpin Ahmad Basuki.
Meski bertahan dengan harga yang telah disepakati tahun 2021 lalu, namun perwakilan perusahaan tapioka di Lampung itu mengakui bahwa saat ini harga yang berlaku berbeda-beda pada setiap perusahaan, dan mayoritas diatas harga yang telah disepakati, yaitu Rp 900 per-Kg.
“Harga yang berlaku saat ini bervariasi. Seperti di PT Sungai Budi, harganya Rp 1.050, di SPM Rp 1.100 sampai Rp 1.200 per-Kg. Harga kami sudah berada diatas nilai Rp 900. Jadi, kami akan tetap berjalan seperti ini,” imbuhnya.
Hal senada disampaikan Tigor dari PT Sinar Pematang Mulia (SPM). Terang-terangan ia menyatakan keberatan bila harga singkong dinaikkan menjadi Rp 1.500 per-Kg dengan rafaksi 15%.
“Kami tetap berpedoman pada hasil rapat dengan Pj Gubernur Lampung yang menetapkan harga singkong Rp 900 per-Kg dengan rafaksi maksimal 15%. Dengan kondisi pasar dan produksi saat ini, kenaikan harga tersebut sulit untuk diterapkan,” ucap Tigor.
Atas bersikukuhnya kalangan pengusaha tapioka untuk tetap menerapkan harga singkong sesuai kesepakatan tahun 2021, Ketua Komisi II DPRD Lampung, Ahmad Basuki, menegaskan bila pihaknya menolak harga singkong Rp 900 per-Kg yang diputuskan Pj Gubernur Samsudin dengan dasar kesepakatan tahun 2021, karena dinilai tidak rasional.
Legislator asal PKB ini merekomendasikan kepada Pemprov Lampung membentuk tim khusus guna merumuskan harga eceran terendah untuk singkong di tahun 2025, serta Dewan akan membentuk panitia khusus (pansus) komoditas pertanian singkong dan turunannya untuk menciptakan harga singkong yang berkeadilan, baik untuk petani maupun perusahaan. (fjr)