HeadlineHukum & KriminalNasionalPolitik

Soal Aturan Netralitas ASN, Perludem: Potensi Seperti Orde Baru

JAKARTA – Pemerintah telah menerbitkan aturan terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menyangkut penggunaan dalam bermedia sosial pada Jumat (22/9/2023).

Dalam aturan itu, ASN dilarang membuat unggahan, mengomentari, membagikan, menyukai, hingga mengikuti grup pemenangan peserta pilpres, pileg, dan pilkada mendatang.

Merespon kebijakan tersebut, Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati menilai, berlakunya aturan baru ini berpotensi layaknya masa Orde Baru.

“Potensinya ada. Hal yang mempersulit netralitas ASN adalah jika kepala daerahnya yang memerintahkan untuk memenangkan calon tertentu, karena kepala daerah adalah pejabat pembina kepegawaian (PPK) di daerah,” kata Khoirunnisa, Senin (25/9/2023). Khoirunnisa mengatakan, ASN memang seharusnya netral karena harus taat kepada negara, namun isu netralitas ASN sering kali muncul di saat momentum tahun politik, hal ini yang membuat adanya arus mobilisasi yang bakal terlihat. Menurutnya, birokrasi sumber daya yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan elektoral.

“Dari sisi ASN, terkadang ketidaknetralan terjadi karena ingin mempertahankan jabatan, promosi, khawatir akan dimutasi, atau intimidasi atasan. Sehingga seharusnya ekspresi politik ASN ditunjukkannya di bilik suara,” sambungnya.

Diketahui, aturan netralitas ASN termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI Rima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Agus Pramusinto, dan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.

“Pasal 9 angka 2 UU 5/2014: Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik,” tulis SKB yang diterbitkan pada Jumat (22/9/2023).

ASN juga dilarang menunjukkan keberpihakan kepada partai politik maupun salah satu kandidat peserta pemilu di semua level dengan mengunggah foto bersama di media sosial.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf n angka 3, angka 4, angka 5, angka 6 dan angka 7 dengan cara: membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, sebelum, selama dan sesudah masa kampanye,” dikutip dari SKB. Sebagai individu, ASN juga dilarang memberikan salinan fotokopi KTP atau surat keterangan pendudukan sebagai bentuk dukungan kepada kepala daerah independen atau anggota DPD.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf n angka 3, angka 4, angka 5, angka 6, dan angka 7 dengan cara: memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk,” tulis SKB. (*)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.