LAMPUNG TENGAH – Kasus manipulasi data 12 peserta BPJS dari Pesawaran yang dipindahkan ke Lampung Tengah oleh dua karyawan Klinik Yulita Medical, mendapat perhatian serius dari Dewan Pengawas BPJS Lampung, Siruaya Utmawan.
Ia menyatakan akan menghubungi pimpinan BPJS Cabang Metro dan jika terbukti ada hal kecurangan, harus ditindak tegas.
Sementara humas BPJS Metro, Beni, Kamis (23/11/2023) siang, mengaku pihaknya belum menerima surat dari Klinik Ridho Husada, Bagelen, Gedongtataan, Pesawaran, yang dirugikan atas aksi dua karyawan Klinik Yulita Medical, Parang Rejo, Pubian, Lamteng.
Humas Klinik Ridho Husada, Herwan Basier, menjelaskan, pihaknya memang belum mengirimkan surat. Hanya beberapa hari lalu bersama warga peserta BPJS yang dirugikan atas perbuatan H dan IM, mendatangi kantor BPJS Cabang Metro.
“Sudah hampir satu minggu dari kedatangan kami ke kantor BPJS Metro tapi belum ada follow up apapun. Kami mengharapkan ada sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku terhadap praktik manipulasi pemindahan peserta faskes 12 peserta BPJS Klinik Ridho Husada ke Klinik Yulita Medical ini,” kata Herwan Basier, seraya menambahkan, apa yang dilakukan dua karyawan Klinik Yulita Medical merupakan perbuatan pidana karena nyata-nyata telah merugikan orang lain.
Terang-terangan humas Klinik Ridho Husada itu mengharapkan adanya tindakan tegas dari BPJS Metro dalam masalah ini.
“Akibat perbuatan dua karyawan Klinik Yulita Medical, membuat nama klinik kami terseret dalam persoalan ini, yang membuat stikma kurang baik nama klinik kami di mata masyarakat,” kata Herwan Basier, humas Klinik Ridho Husada, Kamis (23/11/2023).
Selain merasa dirugikan nama baiknya, Klinik Ridho Husada juga mengalami kerugian materiil. Karena akibat pindahnya 12 peserta BPJS ke Klinik Yulita Medical, secara otomatis mengurangi pendapatan klinik.
Herwan Basier mengaku, pihaknya akan mengambil langkah hukum terkait kerugian immateriil dan materiil yang dialami pihaknya.
Herwan menambahkan, pihaknya juga mendapat surat klarifikasi dan mosi dari kuasa hukum 12 warga Pesawaran yang menjadi korban aksi H dan IM.
Sebagaimana diketahui, kasus manipulasi dengan memindahkan faskes 12 warga Pesawaran ke Lamteng ini dilakukan H dan IM, karyawan marketing Klinik Yulita Medical, Padang Rejo, Pubian, Lamteng.
Oleh pimpinan klinik yaitu dr. Fidelis Dani Purnawan, mereka hanya disanksi pemberian surat peringatan (SP) III. (fjr)

















