LAMPUNG TIMUR – Terungkapnya praktik seolah advokat yang dilakukan oknum dosen FH Unila berinisial DPP, SH, MH, yang “ngamen” di proyek Bendungan Margatiga, tampaknya akan membuat pusing pimpinannya.
Mengapa demikian? Karena Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Lampung Timur (Lamtim) telah turun untuk menelisik kegiatan DPP. Kabar beredar, hari Senin (6/1/2025) ini, Dekan FH Unila, Dr. M. Fakih, akan diperiksa atau dimintai keterangan oleh Tim Pidsus Kejari Lampung Timur (Lamtim) terkait kegiatan anak buahnya yang berpraktik sebagai kuasa hukum warga yang tanah dan tanam tumbuhnya terkena proyek Bendungan Margatiga dan memungut fee 15% atas uang ganti rugi yang diterima warga.
“Iya, rencananya memang tim dari Kejari Lamtim akan meminta keterangan Dekan FH Unila hari ini. Ya, soal DPP itu,” kata sumber media ini di Kejati Lampung.
Apa yang ingin didapatkan dari Dekan FH Unila? “Kalau sudah masuk materi pemeriksaan, tidak bisa dibuka. Yang pasti, apa yang dilakukan oknum dosen DPP mendapat atensi pimpinan,” ucap sumber tersebut.
Terkait “ngamennya” oknum dosen DPP ini, Dekan FH Unila, Dr. M. Fakih, Jum’at (27/12/2024) silam, menegaskan bahwa Fakultas Hukum yang dipimpinnya tidak pernah mengeluarkan izin kepada dosen siapapun untuk bertindak sebagai pengacara atau kuasa hukum, karena memang dilarang oleh undang-undang, disebabkan statusnya sebagai ASN.
Bagi pakar hukum tata negara dan pemerintahan, Dr. Wendy Melfa, praktik beracara tanpa izin pimpinan merupakan pelanggaran disiplin sebagai ASN.
Seperti diketahui, terdapat dua dosen FH Unila yang berpraktik seolah pengacara.
Yaitu DPP dengan menjadi kuasa hukum warga atas penerimaan uang ganti rugi Bendungan Margatiga dan ditengarai telah meraup Rp 3,4 miliar sebagai fee 15% dari yang diterima warga, dan Dr. Satria Prayoga, SH, MH, dengan menjadi kuasa khusus mantan Cabup Pringsewu, Adi Erlansyah, mengajukan gugatan terhadap KPU ke PT TUN Palembang dan permohonan ke MK.
Bagi Ketua DPC Peradi Bandar Lampung, Bey Sujarwo, SH, MH, apa yang dilakukan kedua dosen FH Unila tersebut merupakan perbuatan melawan hukum (PMH).
“Merujuk Pasal 3 ayat (1) huruf c UU Nomor: 18 Tahun 2003 yang mengatur bahwa advokat tidak boleh berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara, jelas dan terang. Bila ada oknum dosen berstatus ASN bertindak dan berlaku seolah-olah advokat, senyatanya itu adalah perbuatan melawan hukum,” kata Bey Sujarwo, Senin (30/12/2024) pekan lalu.
Dengan penegasan tersebut, Mas Jarwo -panggilan akrab Ketua DPC Peradi Bandar Lampung itu- menyatakan, masyarakat yang merasa dipermainkan dan atau dirugikan oleh oknum dosen tersebut, dapat mengajukan permohonan atau pengaduan ke kantor DPC Peradi yang masuk dalam wilayah yurisdiksi oknum dosen berstatus ASN yang bertindak layaknya advokat itu.
“Yang merasa dirugikan oleh praktik oknum dosen berstatus ASN dapat mengajukan permohonan dan pengaduan, agar dilakukan pemeriksaan dalam hal penyelidikan dan penyidikan, apakah yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran UU sebagaimana dimaksud UU Advokat. Dan DPC memberi mandat atau tugas agar Komwasda segera memeriksanya,” ucap dia.
Bey Sujarwo menyebut beberapa nama yang dulunya dosen FH Unila dengan status ASN, namun memilih mengundurkan diri untuk menjalankan profesi sebagai advokat.
“Kami punya catatan soal ini. Izin kami menyebutkan nama dosen FH Unila yang dulunya ASN, yaitu Bang Safrudin Husin dan Bang Sopian Sitepu. Beliau berdua mengundurkan diri sebagai ASN dan memilih berprofesi sebagai advokat. Artinya tidak mendua,” lanjut Mas Jarwo.
Ditegaskan, pihaknya siap menerima pengaduan jika ada oknum mengaku-aku sebagai advokat dan merugikan masyarakat yang berkebutuhan hukum dan merugikan profesi advokat sebagai profesi yang officium nobile.
Seperti diberitakan sebelumnya, DPP diketahui sebagai kuasa hukum pada kantor hukum Bayu Teguh Pranoto & Partners, yang beralamat di Jln. Turi Raya, Komplek Ruko Perum Al Zaitun Nomor: A1, Tanjung Senang, Bandar Lampung. Ia menjadi kuasa hukum warga beberapa desa di Kabupaten Lampung Timur dalam pengurusan uang ganti rugi lahan dan tanaman di Register 37 Way Kibang atas proyek Bendungan Margatiga.
Namun, atas kerja sampingan ini pula kini DPP menghadapi dua laporan dugaan tindak pidana. Yaitu yang dilaporkan ES ke Polres Lamtim pada 20 Desember 2024 dengan nomor: LP/B/300/XII/2024/SPKT/Polres Lamtim/Polda Lampung, terkait dugaan penipuan dan pelanggaran UU Nomor: 18 Tahun 2003 tentang Profesi Advokat, dan satu laporan lagi tertanggal 16 Desember 2024 di Polsek Sekampung, dengan nomor: LP/B/18/XII/2024/SPKT/Polsek Sekampung/Polres Lamtim/Polda Lampung.
Benarkah hari ini Dekan FH Unila diperiksa Tim Pidsus Kejari Lamtim terkait praktik oknum dosen DPP? Sayangnya, Dr. M. Fakih pun pihak Kejari Lamtim belum memberikan penjelasan. Hanya sumber media ini memastikan, kasus DPP akan terus dilanjutkan penyelidikannya dan karenanya akan memintai keterangan banyak pihak terkait. (fjr)