HeadlineHukum & KriminalPeristiwaSumatera

Sopir Truk Maut yang Tewaskan 6 Orang di Simalungun Ditetapkan Tersangka

SIMALUNGUN – Polres Simalungun menetapkan sopir truk fuso dalam kecelakaan maut yang menyebabkan enam korban meninggal dunia di KM 24-25 Jalan Pematangsiantar-Pematangraya, Kabupaten Simalungun, sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan urine diketahui bahwa sopir positif mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala mengatakan pihaknya telah menetapkan Dedi Setiadi Tampubolon, sopir truk fuso BK 9957 CE sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan beruntun yang menyebabkan enam korban tewas dan empat korban luka-luka itu. “Berdasarkan hasil pemeriksaan pada peristiwa kecelakaan beruntun yang menyebabkan korban meninggal dunia, kami telah menetapkan sopir truk fuso sebagai tersangka,” kata AKBP Choky Sentosa Meliala dalam keterangan yang diterima, Kamis (25/1) malam.

Choky menjelaskan penetapan tersangka terhadap sopir truk maut itu setelah mendapatkan beberapa bukti, salah satunya hasil tes urine yang membuktikan bahwa tersangka dalam pengaruh narkoba. Berdasarkan pemeriksaan sementara bahwa sopir truk yang menabrak beberapa pengendara lain ini mengakui mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu empat hari sebelum kejadian. “Hasil pemeriksaan urine terhadap sopir, yang bersangkutan positif mengonsumsi Amphetamine atau dikenal juga sebagai sabu-sabu. Yang bersangkutan dalam pemeriksaan mengakui mengonsumsi narkoba empat hari sebelum peristiwa kecelakaan,” jelas Choky Meliala.

AKBP Choky yang berpengalaman di bidang lalu lintas ini menyebut kesimpulan penyebab kecelakaan ini diperkuat dengan keterangan saksi yang melihat truk yang dibawa tersangka bergerak secara ugal-ugalan. Kendati sang sopir mengakui bahwa kecelakaan tersebut akibat rem blong sehingga hilang kendali. Dia menyebut telah melakukan manuver ke kiri dan kanan untuk menghentikan truk, meski pada akhirnya truk berhenti setelah menghantam satu unit mobil yang datang dari arah berlawanan.

“Keputusan untuk menahan pengemudi truk dilandasi bukti awal serta keterangan dari yang bersangkutan.Penetapan tersangka ini dikuatkn dengan kenyataan bahwa penggunaan narkoba jenis sabu-sabu dapat memengaruhi kewaspadaan dan respons pengemudi saat di jalan. Kami akan melanjutkan kasus ini ke proses selanjutnya demi keadilan bagi keluarga korban,” ungkap AKBP Choky.(js)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.