BANDAR LAMPUNG – Rencana Pemprov Lampung menurunkan Tim Pembina Samsat melakukan pendataan objek pajak kendaraan bermotor di SPBU mulai Selasa (7/11/2023), mendapat penolakan dari pengelola usaha penjualan BBM tersebut.
“Sampai saat ini belum ada petugas dari pemprov maupun dan samsat yang datang. Kita tahu karena viral. Kalaupun mereka adakan kegiatan, dilarang di area SPBU,” tegas Niko, pengelola SPBÙ 24.351.125, Jln. Sultan Agung, Wayhalim, Bandar Lampung, Selasa (7/11/2023), sebagaimana dikutip dari haloindonesia.com.
Ia mengaku, pihaknya tidak pernah diberitahu teknis razia yang akan dilakukan di area SPBU. Namun ia memperkirakan, kegiatan penagihan pajak kendaraan bermotor (PKB) tersebut akan menimbulkan kegaduhan tersendiri.
“Pastinya konsumen risih juga, karena diumumin pakai speaker dan kendaraannya ditempel stiker,” ucap Niko, sambil menambahkan, bila kegiatan yang digagas pemprov tersebut dijalankan dampaknya masyarakat akan mengalihkan pembelian BBM ke pertamini, sehingga bisa terjadi penyalahgunaan BBM yang sulit diawasi.
Seperti diketahui, Pemprov Lampung tetap ngotot akan menjalankan kegiatan penagihan PKB di area SPBU. Ada enam SPBU yang ditunjuk sebagai lokasi razia, yaitu SPBU di Jln. Sultan Agung, Wayhalim, dua SPBU di Jln. Pangeran Antasari, SPBU di Jln. Wolter Monginsidi, SPBU di Jln. Jenderal Sudirman, dan SPBU di Jln. Pramuka, Rajabasa.
Sebelumnya, pengamat ekonomi dari FE Unila, Mirwan Karim, telah mengingatkan, program pemprov ini akan merusak pasaran Pertamina. Selain menimbulkan kemacetan dan rawan keributan.
“Karena kebijakan menagih pajak kendaraan bermotor (PKB) di SPBU itu, sangat tidak tepat. Banyak hal negatifnya dan merugikan penjualan di SPBU lokasi razia serta yang pasti akan merusak pasaran Pertamina,” kata Mirwan Karim, Senin (6/11/2023).
Dosen senior FE Unila ini menyarankan, Sekda Fahrizal Darminto mencabut surat terkait pola penagihan pajak di SPBU.
“Cara pendataan atau penagihan PKB semacam itu rawan timbulnya masalah baru. Termasuk mempermalukan wajib pajak di tempat umum,” ujar Mirwan Karim, seraya menyarankan agar pemprov mengambil pola yang lebih bijak, di antaranya dengan mengirimkan surat pemberitahuan kepada WP yang menunggak sesuai alamat di STNK dan koordinasi dengan pemkab/pemkot se-Lampung.
Bagaimana bila Pemprov Lampung tetap ngotot dengan langkahnya? “Kalau pemprov tetap ngotot dengan rencananya, ya silakan saja. Tapi, tanggung sendiri risikonya jika di lapangan terjadi benturan dengan masyarakat. Yang penting, sebagai bagian dari rakyat Lampung, saya sudah mengingatkan,” kata Mirwan.
Seperti diketahui, Sekda Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, membuat surat Nomor: 973/4476/VI.03/2023 tertanggal 19 Oktober 2023, ditujukan kepada pemilik atau pengelola SPBU se-Lampung.
Dalam surat bersifat Segera tersebut, Sekda Fahrizal Darminto menyampaikan instruksi kepada Tim Pembina Samsat Provinsi Lampung, yang terdiri dari Bapenda Lampung, Ditlantas Polda Lampung, dan PT Jasa Raharja Cabang Lampung, bersama Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan tiga hal.
Pertama: Mendata kendaraan yang mengisi BBM di SPBU. Kedua: Bagi kendaraan yang menunggak pajak diumumkan melalui speaker SPBU atau pengeras suara yang dibawa petugas. Ketiga: Akan dipasang stiker pemberitahuan pajak terhadap kendaraan yang menunggak pajak. (fjr)