LAMPUNG TIMUR – Tim Gabungan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, dan Polsek Batanghari Nuban, menggelandang seorang tersangka, yang diduga merupakan spesialis pencurian.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Maulana Rahmat Al-Haqqi, pada Selasa (7/5), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah MF (24) warga Kecamatan Batanghari Nuban.
Berdasarkan data pihak kepolisian, tersangka telah 2 kali melakukan aksi pencurian diwilayah hukum Polsek Batanghari Nuban, pada tempat dan waktu yang berbeda.
Pada Bulan Februari 2024, tersangka diduga melakukan aksi pencurian Sepeda Motor merk Honda, dengan nomor polisi BE 2660 NDD, milik IB (43) warga Kecamatan Batanghari Nuban.
Kemudian pada Bulan Maret 2024, tersangka diduga juga nekat menggasak 2 unit Telepon Genggam milik AT (47) dan Istrinya, yang merupakan warga Kecamatan Batanghari Nuban.
Petugas Kepolisian yang melakukan proses penyelidikan terkait tindak pidana tersebut, akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka, diwilayah Kota Metro.
Untuk melengkapi berkas penyelidikan, petugas kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa 1 unit Telepon Genggam, Dokumen Kendaraan Bermotor, dan Pahat Besi.
Pelaku dijerat dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. (*)