Laporan : Rudi Alfian
LAMPUNG UTARA – Kedatangan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung di Bumi Ragem Tunas Lampung disambut spanduk bertuliskan tuntutan elemen masyarakat setempat untuk menindak tegas oknum pelaku pungutan liar di dunia pendidikan.
Spanduk yang bertuliskan ‘Selamat Datang dan Tindak Tegas oknum kepala sekolah SMA negeri yang melakukan pungli serta oknum kepala SMK negeri yang menahan ijazah siswa di Kabupaten Lampung Utara’ itu terpampang di pinggir jalan menuju SMAN 2 Kotabumi, tempat berkumpulnya rombongan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung dalam rangka meninjau perlombaan Volley Ball dan English Festival Piala Bergilir Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.
Usut punya usut, spanduk yang terpampang jelas tersebut merupakan rentetan kekecewaan para wali murid serta elemen masyarakat pemerhati dunia pendidikan di Kabupaten Lampura terkait dugaan pungli yang dilakukan pihak sekolah (SMA/SMK) melalui penunjukan perwakilan wali murid yang dikemas sebagai Komite Sekolah.
Selain itu, dampak dari pungutan yang dikemas sebagai sumbangan partisipasi masyarakat untuk dunia pendidikan (SPP) yang ditentukan dengan sejumlah uang setiap bulannya dengan nominal tertentu membuat wali murid terbebani dengan pungutan SPP, bahkan tidak sedikit siswa yang hingga kelulusan sekolah tak mampu membayar (melunasi) biaya sekolah. Akhirnya, mau tidak mau Ijazah mereka (siswa) harus tertahan di sekolah dan tidak bisa diambil sebelum melunasi semua tunggakan.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Sulpakar saat dikonfirmasi wartawan media ini menegaskan tidak ada lagi Pungli dilingkungan sekolah se-Provinsi Lampung, bahkan soal isu penahanan ijazah oleh pihak sekolah kini tidak ada lagi, pun jika itu masih ada, hal itu dikarenakan peserta didik yang belum melakukan sidik jari.
“Sampai saat ini tidak ada lagi Pungli di sekolah. Penahanan Ijazah itu tidak ada, Ijazah belum diberikan karena siswa itu belum melakukan sidik jari,” tegas Sulpakar, seusai meninjau perlombaan di SMAN 2 Kotabumi, Jumat, (20/10) siang.
Menanggapi adanya spanduk yang dimaksud, dirinya mengatakan pihaknya akan memproses oknum Kepsek yang melanggar aturan yang berlaku.
“Sampai saat ini tidak ada lagi yang ditahan, tidak ada alasan. Apabila masih ada, akan kita tindak tegas dan diproses dengan aturan mekanisme yang berlaku,” tandasnya.