HeadlineLampung Raya

Tahun 2022, 1 ASN Way Kanan Diberhentikan, 1 Mengundurkan Diri

WAY KANAN  – Sebanyak 163 Pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Way Kanan akan memasuki masa pensiun pada tahun 2023, Hal itu diterangkan, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Way Kanan, Iwan Setiawan.

Dirinya mengatakan ditahun sebelumnya terdapat 25 PNS di Wilayah Kabupaten Way Kanan yang meninggal dunia dan Satu PNS yang diberhentikan dengan Hormat (PDH ) Sementara satu PNS lagi diberhentikan tanpa permintaan Sendiri atau tersadung hukuman displin (Hukdis).

“Tahun 2022, Pemberhentian Dengan Hormat (PDH) satu orang, meninggal dunia sebanyak 25, Karena keuzuran satu orang, serta satu orang pegawai diberhentikan Tanpa Permintaan Sendiri,” jelas Iwan Setiawan.

Iwan Setiawan juga menjelaskan satu PNS yang diberhentikan atas permintaan Sendiri akibat tersandung kasus akan tetapi ia enggan memaparkan kasus yang dilakukan oknum PNS itu.

“ASN tersebut diberhentikan karena ada kasus tapi kita tidak bisa menjelaskan kasus apa yang ia lakukan itu,” jelas Iwan Setiawan. (ri)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.