BANDAR LAMPUNG – Sepanjang tahun anggaran 2023, Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung mengucurkan barang hibah senilai Rp 19.335.784.310.
Diberikan kemana saja barang hibah itu? Berdasarkan Daftar Barang Hibah Dinas BMBK Provinsi Lampung Tahun 2023, dikucurkan kepada tujuh dari 15 kabupaten/kota di Lampung.
Pemkab Pesisir Barat (Pesibar) menerima hibah berupa pembangunan jalan non status Pulau Pisang (tahap 2), senilai Rp 2.904.478.000. Dan pengawasan teknis jalan non status-1 sebesar Rp 297.609.000.
Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) mendapatkan tiga barang hibah dari Dinas BMBK Provinsi Lampung. Yaitu pembangunan jalan non status akses pondok pesantren dan SMK dengan nilai Rp 1.190.957.260, lalu perencanaan jalan non status-1 sebesar Rp 49.000.000, dan pengawasan teknis jalan non status-3 dengan nilai Rp 50.547.000.
Sementara Kabupaten Pringsewu mendapat hibah berupa pembangunan jembatan non status Way Bulukarto dengan nilai Rp 7.000.567.000, dan pengawasan teknis jembatan non status-1 senilai Rp 297.615.000.
Pemkot Metro memperoleh hibah berupa pembangunan jembatan non status Way Yosodadi STKIP (tahap 3) sebesar Rp 2.570.796.000, dan pengawasan teknis jembatan non status-1 Rp 297.996.000.
Dinas BMBK Provinsi Lampung juga memberi hibah barang kepada Pemkab Tulang Bawang. Berupa pembangunan jembatan non status Way Hulu senilai Rp 1.083.770.000, dan pengawasan teknis jembatan non status-3 sebesar Rp 197.187.000.
Pemkab Way Kanan mendapatkan tiga hibah, yaitu pembangunan jalan Gunung Katun – Tanjung Ratu senilai Rp 2.997.600.000, perencanaan jalan non status-1 Rp 50.547.000, dan pengawasan teknis jalan non status-2 senilai Rp 149.252.000. Sedangkan Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) memperoleh satu hibah, berupa perencanaan jembatan non status-1 dengan nilai Rp 197.863.050.
Sementara itu, berdasarkan rekap biaya perjalanan dinas dalam daerah tahun 2023, Dinas BMBK Provinsi Lampung setidaknya menghabiskan anggaran sebesar Rp 57.834.000.
Anggaran perjas dalam daerah itu hanya dilakukan sebanyak 11 kali dengan kurun waktu enam bulan saja. Yaitu bulan Maret, Mei, Juni, September, November, dan Desember 2023. Dengan agenda survey dan pengawasan pekerjaan. (fjr)