HeadlineLampung Raya

Tahun Ini di Targetkan Pembangunan Sport Center Lampung Dimulai

BANDAR LAMPUNG  – Pemerintah Provinsi Lampung menargetkan pembangunan Pusat Kegiatan Olahraga (PKOR) atau Sport Center yang berada di dekat exit tol Kota Baru, Lampung Selatan dimulai pada tahun 2023 ini.

“Tahun 2023 ini akan dibangun Insya Allah, karena ini program dari pemerintah, saya harapkan jadi kalau ada Pekan Olahraga Nasional (PON) tidak lagi sulit,” kata Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

Arinal menjelaskan, kawasan PKOR baru atau Sport Center rencana dibangun di lahan dekat exit tol Kota Baru atau tepatnya berada di Kecamatan Jati Agung dan Desa Way Hui, Kecamatan Tanjung Bintang, Desa Way Galih dan Desa Sabah Balau dengan total luas lahan kurang lebih 170 hektare. “Kita akan membangun Sport Center, kebetulan exit tol itu ada lahan yang masih kosong, akan kita bangun sebagai pusat olahraga nasional di Provinsi Lampung,” jelasnya.

Arinal mengungkapkan, selain difungsikan sebagai pusat olahraga di Lampung juga bisa digunakan untuk pertunjukan musik seni dan kebudayaan, diharapkan juga pembangunan Sport Center ini bisa mendongkrak perekonomian. “Oleh karenanya kalau UMKM udah bagus ini akan menjadi tumpuan harapan di sini,, ketika atlet-atlet melakukan kegiatan di Sport Center. Karena akan dibangun indoor oleh pemerintah pusat, selain untuk olahraga juga bisa untuk konser,” ungkapnya.

Sebelumnya, Gubernur Lampung melalui Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, mengumumkan penetapan lokasi pembangunan Pusat Kegiatan Olah Raga (PKOR) atau Sport Center beserta fasilitasnya di Provinsi Lampung. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung Nomor : G/730/B.06/HK/2022 tanggal 30 November 2022 tentang penetapan lokasi pembangunan PKOR beserta fasilitasnya di Provinsi Lampung.

Diketahui, tanah yang akan dipergunakan sebagai Sport Center beserta fasilitasnya berada di wilayah administrasi Lampung Selatan, tepatnya di Kecamatan Jati Agung dan Desa Way Hui, Kecamatan Tanjung Bintang Desa Way Galih dan Desa Sabah Balau dengan total luas lahan kurang lebih 170 hektare.

Adapun perkiraan waktu yang dibutuhkan terkait pelaksanaan pengadaan tanah, mulai dari tahap persiapan sampai dengan penyerahan hasil diperkirakan 6 bulan atau sampai April 2023 sedangkan jangka waktu pembangunan diperkirakan memakan waktu 5 tahun dari 2023 sampai dengan tahun 2028.

Dalam surat tersebut, Sekda Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto juga menjelaskan, bila terdapat pihak yang keberatan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara setempat paling lambat 30 hari kerja sejak dikeluarkannya penetapan lokasi Sport Center. “Melalui pembangunan Sport Center beserta fasilitasnya ini diharapkan, kualitas pelayanan publik dapat lebih adaptif, produktif, inovatif dan kompetitif. Selain itu diharapkan, pengembangan budaya olahraga di masyarakat yang akan menjadi bagian budaya dan kepribadian bangsa serta peningkatan prestasi dapat tercapai yang pada akhirnya menciptakan masyarakat yang sehat, produktif dan berdaya saing,” demikian tertulis dalam surat tersebut. (ri)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.