HeadlineSumatera

TAK Mau Batam Jadi Tempat Barang Bekas, Kamaludin Dukung BC Sikat Penyelundup Ballpres

BATAM – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Muhammad  Kamaluddin mendukung Bea Cukai untuk terus menindak tegas para penyelundupan balpres di Kota Batam.

Menurutnya, selain merugikan negara, penyelundupan ballpres juga merusak industri tekstil dalam negeri khususnya di Kota Batam.

“Saya sebagai anggota DPRD Kota Batam mengapresiasi dan mendukung penuh Bea Cukai dalam menindak penyelundupan barang-barang ilegal dan termasuk balpres ini,” kata Kamaluddin, Senin (3/4/2023).

Dikatakannya, apabila barang-barang seken impor ilegal tersebut dibiarkan masuk ke Batam, maka Batam akan jadi semacam tempat pembuangan barang-barang bekas dari luar negeri.

“Jangan sampai Batam jadi tempat pembuangan barang-barang bekas ilegal,” katanya.

Dengan adanya penindakan dan pemusnahan yang dilakukan Bea Cukai ini, dia berharap agar penyelundupan serupa tidak ada lagi ke depannya.

“Hal ini untuk memberikan efek jera dan pencegahan agar masyarakat tidak melakukan penyelundupan lagi,” papar Sekretaris DPW Nasdem Kepri itu.

Diakuinya, saat ini banyak warga Batam yang mencari uang dengan berjualan barang bekas impor tersebut, mulai dari pakaian bekas, tas bekas hingga sepatu bekas.

“Ketika ada izin resmi dari Bea Cukai maka itu tidak akan jadi masalah dan itu saya pikir boleh-boleh saja. Yang ditindak saat ini adalah barang-barang yang diselundupkan,” jelasnya.

Sebelumnya, Bea Cukai Batam memusnahkan pakaian bekas impor hasil penindakan dari tahun 2018 sampai tahun 2022 sebanyak 5.853 koli dengan berat mencapai 122,06 ton.
Barang yang menjadi milik negara (BMMN) berupa pakaian bekas, sepatu bekas dan tas bekas itu senilai Rp17,4 miliar. Pemusnahkan dilaksanakan di PT Desa Air Cargo Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani dalam mengatakan, Barang tersebut merupakan barang yang berasal dari hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode tahun 2018 sampai 2022, barang ini juga sudah ditetapkan peruntukannya untuk dimusnahkan.

“Total keseluruhan barang yang dimusnahkan mencapai 5.853 koli dengan berat mencapai 122,06 ton. Sementara perkiraan total nilai barang mencapai 17,4 miliar rupiah,” kata Direktur Askolani.

Disampaikan Askolani, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di dalam incinerator (alat yang menggunakan teknologi pengolahan sampah dengan melibatkan pembakaran bahan organik) dan dihancurkan dengan menggunakan mesin penghancur.

“Pemusnahan akan dilaksanakan dalam kurun waktu dua minggu. Pemusnahan merupakan salah satu cara pengelolaan BUMN dengan tujuan untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki suatu barang,” tambanya. (*)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.