BANDAR LAMPUNG – Polda Lampung Menggelar Operasi Zebra dari tanggal 14 hingga 27 Oktober 2024. Operasi ini bertujuan untuk menertibkan berbagai pelanggaran lalu lintas yang kerap terjadi di jalan raya.
Fokus utama operasi zebra kali ini adalah pengendara yang melawan arus dan bus travel yang parkir sembarangan, yang menjadi sumber gangguan ketertiban dan potensi kecelakaan.
Selama Operasi Zebra, petugas akan melakukan patroli dan razia di titik-titik yang sering terjadi pelanggaran melawan arus dan bus travel yang parkir sembarangan.
“Kami akan mengawal ketat area-area yang sering digunakan bus travel untuk parkir sembarangan dan pengendara yang melawan arus. Bus yang parkir di tempat yang tidak semestinya dan pelawan arus akan ditindak tegas, baik berupa tilang maupun penarikan kendaraan jika diperlukan,” ujar Dir Lantas Polda Lampung, Kombespol Medyanta, S.I.K .(*)