BANDAR LAMPUNG – Tim Panitia khusus (Pansus) DPRD Provinsi Lampung periode 2024-2024 telah merampungkan pembahasan tata tertib (Tatib) mengenai tugas dan wewenang serta aturan pembentukan alat kelengkapan Dewan (AKD), Selasa (15/10/2024).
Ketua tim Pansus Tatib DPRD Lampung, Mikdar Ilyas mengatakan, hasil rapat pansus nantinya bakal diusulkan kepada kementrian dalam negeri.
“Hari ini kami tim pansus DPRD Provinsi Lampung menyelesaikan rapat tata tertib, Insyallah hari Kamis kami akan ke Kemendagri untuk melaporkan hasil tata tertib yang dibuat oleh pansus tatib ini” ujar Mikdar Ilyas, Selasa (15/10/2024).
Ia menjelaskan, pansus tatib ini sendiri telah merumuskan beberapa aturan yang telah berjalan daerah lain, tapi belum berjalan di Lampung.
“Contohnya masalah hari kerja, itu harus sesuai dengan kalender nasional jadi bukan mengacu pada hari kerja, kemudian pada hari Sabtu dan minggu itu dibenarkan untuk bekerja,” kata dia.
Sehingga, kata Mikdar, waktu kerja anggota dewan dalam sepekan dapat memungkinkan tujuh hari dalam sepekan.
Selan itu, tatib juga membahas mengenai kesepakatan baru terkait mekanisme pembagian komisi.
“Contohnya pembagian komisi dan fraksi itu disesuaikan sama rata sesuai porsinya masing-masing, ini kita atur juga,” lanjutnya
Ia mengaku, bahwa dalam tata tertib yang dirumuskan, peraih suara tertinggi akan menentukan posisi.
“Itu sama juga seperti DPR RI dan juga beberapa daerah lain, inilah yang kita bangun supaya ada kebersamaan,” kata dia.
Terkait fraksi yang bukan pemenang pemilu, Mikdar mengatakan bahwa pihaknya telah merumuskan agar tak ada kecemburuan atar satu sama lain.
“Nanti saat menentukan komisi itukan ada yang gak kebagian, makanya kita buat agar tidak ada kecemburuan bagi partai yang bukan pemenang,” terangnya.
Terkait komposisi pembentukan Alat Kelengkapan Dewan, Mikdar menyebut hal tersebut merupakan ranah fraksi masing-masing.
“Kalau nama-nama AKD itu urusan fraksi,” pungkasnya.(mn)