WAY KANAN – Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung meringkus empat tersangka penebangan pohon hutan kawasan terletak di Kabupaten Way Kanan. Tindakan itu dilakukan lantaran tersangka melakukan alih fungsi lahan menjadi kebun singkong.
Keempat tersangka inisial AMN, AGS, SRP, dan NVK warga Way Kanan. Mereka diringkus atas dua peristiwa berbeda, dalam perkara serupa terjadi di hutan kawasan pemilik izin penggunaan hasil hutan PT Paramitra Mulia Langgeng (PT PML).
“Ini hasil pengungkapan dua perkara di dua lokas berbeda, tapi masih di dalam kawasan hutan register,” ujar Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Popon Ardianto Sunggoro saat memimpin konferensi pers, Sabtu (4/2/2023).
Popon melanjutkan, pengungkapan kasus pertama polisi meringkus tiga tersangka AMN, AGS, dan SRP. Ketiganya ditangkap atas kasus penebangan pohon dan alih fungsi lahan di Petak 67 Register 42 Rebang, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan.
Dalam modusnya, tersangka AMN memberikan lahan register kepada AGS dan SRP masing-masing 2 hektare. Lahan itu guna digarap dan ditanam menjadi kebun singkong.
“Hasil pemeriksaan, diakui para tersangka alih fungsi lahan register ditanam menjadi kebun singkong ini, sudah berlangsung sejak 2021 lalu,” ungkap Popon.
Terkait pengungkapan kasus serupa lainnya, polisi berhasil meringkus tersangka inisal NVK. Itu atas laporan kepolisian terhadap tindak pidana penebangan pohon tanpa izin bersama seorang rekannya, PS.
Peristiwa tersebut dilakukan keduanya di Petak 98 Register 42. Modusnya sama, kedua tersangka menebang pohon guna diperuntukkan menjadi lahan kebun singkong.
“Tersangka PS saat ini masih buron dan sudah masuk dalam DPO (daftar pencarian orang) kami. Tentunya dalam pengejaran anggota di lapangan,” imbuh eks Kapolres Lampung Tengah tersebut.
Kasubdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin menambahkan, pemilik izin penggunaan hasil hutan pada lahan register tersebut diketahui merupakan PT PML bersama PT Inhutani V.
“Kepemilikan izin hak pengusahaan hutan tanaman industri tersebut selama 30 tahun di kawasan itu,” ucap dia.
Atas peristiwa ini, para tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Perusakan Hutan, atau Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. “Ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda 7,5 miliar rupiah,” tandas Kasubdit. (it)