HeadlineSumatera

Tegas, Bobby Nasution Minta Tempat Hiburan Malam di Medan Tutup Selama Ramadhan

MEDAN – Wali Kota Medan Bobby Nasution meminta pengelola kegiatan pariwisata, terutama  tempat hiburan malam ditutup sementara selama bulan suci Ramadhan. Penutupan terhitung Rabu (22/3/2023) hingga Sabtu (22/4/2023).

Dia mengatakan, penutupan tempat hiburan malam untuk menghormati ibadah umat Islam di bulan suci Ramadhan dan perayaan Hari Raya Idul Fitri tahun ini.

“Kami minta kepada semua pelaku usaha hiburan dan rekreasi di Kota Medan menutup sementara kegiatan operasional,” ujar Bobby dalam keterangan resmi di Medan, Sumut, Rabu (22/3/2023).

Berkaitan dengan ketentuan tersebut, dia telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Medan No.400.8.2.2/1714 Tanggal 21 Maret 2023, yang ditujukan seluruh pelaku usaha kegiatan hiburan dan rekreasi.

Dia menjelaskan, pelaku usaha hiburan dan rekreasi yang dimaksud meliputi tempat hiburan malam, seperti diskotek, klub malam, live musik, karaoke, panti pijat, oukup (mandi uap tradisional), spa dan bar.

“Kami minta seluruh pelaku usaha itu, wajib tidak menyelenggarakan kegiatan usahanya selama bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah,” ucapnya.

Sedangkan jam buka usaha permainan ketangkasan, kata dia kecuali arena permainan anak-anak dan taman rekreasi keluarga dibatasi mulai pukul 10.00 WIB sampai 18.00 WIB.

Menurutnya, pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe, food court (pusat penjualan makanan dan minuman) wajib tidak mengadakan live musik dan tidak menjual minuman beralkohol.

Selain itu, dia mengimbau pelaku usaha agar tidak memajang makanan dan minuman secara terbuka atau mencolok di siang hari.

“Pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe dan food court yang memutar musik religi wajib mengurangi volume suara memperhatikan kegiatan di rumah ibadah terdekat,” katanya.

Dia meminta seluruh camat se-Kota Medan tetap melaksanakan posko ketentraman dan ketertiban umum di wilayah masing-masing selama Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.

“Bagi pelaku usaha yang tidak mengindahkan ketentuan surat edaran ini akan diberikan tindakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya. (*)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.