TULANG BAWANG – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi hari Minggu (16/02/2025), sekitar pukul 06.30 WIB, di Jalan Lintas Rawa Jitu, PT Bangun Nusa Indah Lampung (BNIL), Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.
Dalam pengungkapan kasus curas tersebut, ada dua orang pelaku yang ditangkap Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang yakni berinisial AS (28), dan NP (23). Mereka sama-sama berprofesi wiraswasta dan merupakan warga Desa Suka Pulih, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Selain itu, Tekab 308 Presisi juga menyita barang bukti (BB) berupa sepeda motor Honda Vario warna merah, baju warna cokelat dengan tulisan Denim, celana pendek merek treasure warna hitam, baju merah bertuliskan suryanation dan celana panjang merek dockres warna biru tua.
“Hari Selasa (25/02/2025), sekitar pukul 16.00 WIB, Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang menangkap dua orang pelaku curas yang telah beraksi di Jalan Lintas Rawa Jitu, PT BNIL, Kampung Tri Tunggal Warga. Mereka ditangkap saat sedang berada di rumah salah satu warga yang ada di Kampung Agung Batin, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji,” ucap Kasat Reskrim, AKP Noviarif Kurniawan, S.Tr.K, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH.
Lanjutnya, penangkapan terhadap para pelaku curas ini berdasarkan laporan dari korban Mujiati (36), berprofesi ibu rumah tangga (IRT), warga Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang. Menurut keterangan korban, aksi curas yang dialaminya terjadi saat dirinya sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario warna merah, BE 2412 TL, berboncengan dengan anaknya hendak menuju ke peladangan karet miliknya yang ada di Kampung Pasar Batang, Kecamatan Penawar Aji, Kabupaten Tulang Bawang.
Saat sedang melintas di Jalan Lintas Rawa Jitu, PT BNIL, Kampung Tri Tunggal Jaya, korban diikuti dari arah belakang oleh 2 (dua) orang laki-laki yang tidak dikenal berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam, salah satu pelaku berteriak berulang-ulang menyuruh korban untuk berhenti.
“Korban tidak memperdulikan teriakan pelaku, sehingga pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max terus mendekati korban dan langsung memegang spion sepeda motor yang sedang dikendarai oleh korban, akibatnya sepeda motor korban terjatuh. Pelaku yang dibonceng langsung turun sambil membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau, lalu mengambil sepeda motor milik korban dan membawa kabur sepeda motor tersebut ke arah Simpang Penawar,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.
Setelah kejadian, ada salah satu warga yang mengenali korban dan berusaha mengejar pelaku dengan mengendarai sepeda motor. Akan tetapi saat mendekati kendaraan korban yang dibawa oleh salah satu pelaku, dari arah belakang datang pelaku satu lagi sambil menodongkan yang diduga senjata api (senpi), sehingga warga tersebut takut dan menjauh.
Akibat kejadian curas ini, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah, BE 2412 TL, yang ditaksir seharga Rp 15 juta dan langsung membuat laporan resmi ke Mapolsek Banjar Agung pada hari itu juga.
Kasat Reskrim menambahkan, para pelaku curas yang sudah ditangkap oleh Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 365 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (*)