HeadlineHukum & KriminalLampung Raya

Tekab 308 Presisi Polres Tuba Ungkap Kasus Curas Sadis

TULANG BAWANG – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung bersama Polsek Dente Teladas menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) sadis yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku curas sadis yang ditangkap tersebut seorang pria berinisial BS (29), berprofesi karyawan swasta, warga Kampung Banjarejo, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.

“Hari Kamis (13/06/2024), sekitar pukul 18.30 WIB, petugas kami menangkap seorang pelaku curas sadis. Ia ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor hasil kejahatannya di Jalan Poros, Kampung Bratasena Mandiri, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Sabtu (15/06/2024).

Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang disita oleh petugas kami dari tangan pelaku curas sadis yakni senjata tajam (sajam) dengan panjang sekitar 60 cm beserta sarungnya, dan sepeda motor Honda CBR warna hitam merah, B 4208 KDF, yang merupakan milik korban Ryadus Solihin (24), berprofesi karyawan swasta, warga Dusun Pulau Sari, Kampung Labuhan Ratu, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur.

“Akibat kejadian curas ini, selain mengalami kerugian berupa sepeda motor, korban juga mengalami luka robek di bagian leher depan, luka robek di daun telinga bagian kanan dan kiri, luka robek di lengan kanan, luka robek pada pergelangan tangan kanan, luka robek pada jari tengah dan jari manis tangan kanan, luka robek pada lengan kiri dan jari kelingking kiri, luka robek pada bagian pinggang sebelah kiri,” papar perwira peraih Adhi Makayasa Akpol 2004.

Kapolres menerangkan, menurut keterangan dari korban, antara dirinya dan pelaku saling kenal, mulanya hari Rabu (12/06/2024), sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku datang ke mess korban dan meminta diantar ke Kampung Pasiran, Kecamatan Dente Teladas dengan menggunakan sepeda motor milik korban. Namun di perjalanan, pelaku meminta korban untuk diantar ke suatu tempat dengan alasan mencari pancingnya yang hilang.

“Pelaku dan korban lalu turun dari sepeda motor, mereka sama-sama mencari keberadaan pancing milik pelaku yang katanya hilang, tapi tidak berhasil ditemukan. Saat korban hendak menaiki sepeda motor, pelaku langsung menyerang korban dengan menggunakan sajam dari belakang, korban berusaha melawan sehingga pelaku dengan membabi buta menyerang korban, sehingga korban mengalami luka-luka dan berusaha menyelamatkan diri. Pelaku lalu membawa sepeda motor milik korban dan kabur,” terang perwira dengan melati dua dipundaknya.

Korban berhasil menyelamatkan diri dan bertemu dengan warga yang saat itu sedang melintas di jalan, sehingga korban langsung dibawa ke medical center untuk mendapatkan pertolongan medis, setelah itu korban langsung di rujuk ke Rumah Sakit (RS) Harapan Bunda, Lampung Tengah.

Kapolres menambahkan, petugas kami yang mendapatkan informasi tentang kejadian curas sadis tersebut langsung berangkat ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP dan memeriksa para saksi, kemudian langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang sudah diketahui identitasnya.

“Saat dilakukan pengejaran, pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, sehingga petugas kami dengan terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur. Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 365 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” imbuhnya. (*)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.