HeadlinePolitikSumatera

Temukan 4.774 APK Menyalahi Aturan, Bawaslu Kota Medan Surati 18 Parpol

MEDAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan telah melakukan pengawasan terhadap pelanggaran dugaan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di sejumlah ruas Jalan di Kota Medan.

Pengawasan ini dilakukan dengan melakukan tabulasi atau inventarisir dengan melibatkan Panwaslu Kecamatan se-Kota Medan. Adapun hasil pengawasan, Bawaslu Kota Medan menemukan sebanyak 4.774 APK yang menyalahi.

Hal ini mengacu pada Pasal 36 ayat 5 dan Pasal 71 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye. Kemudian Bawaslu Kota Medan juga telah menemukan 39 APK yang menyalahi Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Medan Nomor 6 Tahun 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Medan, Fachril Syahputra, mengatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti dugaan pelanggaran dengan melakukan pencegahan atau imbauan kepada 18 Partai Politik untuk segera memindahkan atau menurukan APK yang melanggar tersebut.

“Kami sudah menyurati 18 Parpol, apabila imbauan tidak dihiraukan oleh Partai Politik, maka Bawaslu Kota akan segera mengeluarkan rekomendasi ke KPU Kota Medan terkait 4.774 APK yang menyalahi aturan ketentuan tersebut,” kata Fachril, di Medan, Selasa (9/1).

Kemudian, lanjut Fachril, Bawaslu Kota Medan telah menyampaikan surat rekomendasi bentuk Saran Perbaikan kepada KPU Kota Medan untuk menindaklanjuti sebanyak 39 APK yang menyalahi ketentuan.

Hal itu, kata Fahcril sesuai dengan Surat Keputusan KPU Kota Medan Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Medan Nomor 820 Tahun 2023 Tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum 2024 di Kota Medan. (wp)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.