LEBONG – Tengah malam, pasangan bukan muhrim terjaring razia Pol PP lagi ngamar di hotel Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu.
Pasangan bukan muhrim tersebut, tak bisa berkutik saat petugas gabungan menyambangi kamar hotel guna menjalani razia operasi penyakit masyarakat (Pekat) sejak Sabtu 1 April pukul 21.00 WIB hingga Minggu 2 April 2023 dinihari.
Pasangan bukan muhrim tersebut, terjaring di salah satu kamar Hotel Kecamatan Amen Kabupaten Lebong.
Saat dimintai surat keterangan kependudukan, keduanya pun tak bisa mengelak. Tak bisa menunjukkan surat sah sebagai pasangan.
Tak ayal keduanya digiring ke Polres Lebong, guna menjalani pendataan.
Kasat Pol PP Kabupaten Lebong Adrian Aristiawan saat dikonfirmasi membenarkan perihal temuan pasangan bukan muhrim di salah satu hotel tersebut.
Dikatakan, pasangan bukan muhrim yang terjaring telah dibawa ke Polres Lebong. ”Pasangan bukan muhrim itu digiring ke Polres Lebong untuk didata,” kata Kasat.
Disampaikan pula, pada saat yang sama Operasi pekat di bulan suci Ramadan 1444 H ikut menyita 25 liter tuak dan mengamankan 3 remaja sedang nongkrong di depan Dinkes Lebong.
Ketiga remaja dilakukan pembinaan dan pendataan dan telah dikembalikan kepada orang tuanya. “Sedangkan 25 liter tuak langsung dibuang,” ungkap Kasat Pol PP.
Dalam operasi Pekat ini, ikut dilibatkan 2 unit mobil satpol PP, 1 unit mobil patroli Polres Lebong, 1 unit mobil Dalmanas Polres Lebong.
Lalu, 21 personel Satpol PP, 9 Personel Polres Lebong dengan target hiburan malam yang beroperasi di luar jam ketentuan buka selama Ramadan.
Adapun dasar hukum dilaksanakannya razia, Perda Kabupaten Lebong No 3 tahun 2020 Tentang penyelenggaraan ketertiban umum ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat.
Pada paragraf 11 tertib kerukunan umat beragama pasal 63 No 3, paragraf 5 tertib tempat usaha dan usaha tertentu pasal 44 point a,b,c,d.
Serta, Perda Nomor 5 tahun 2017 Tentang larangan dan pengendalian minuman tradisional Beralkohol (tuak) dan Lem aica aibon. (*)