ACEH TIMUR – Tiga terpidana pelanggaran syariat Islam kasus perzinaan di Aceh Timur dieksekusi cambuk. Masing-masing dicambuk sebanyak 100 kali.
Eksekusi hukuman cambuk tersebut berlangsung di halaman Kantor Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Timur, di Idi, Kabupaten Aceh Timur, Kamis (16/3/2023).
“Pelaksanaan hukuman cambuk terhadap ketiga terpidana tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Idi,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Aceh Timur Septeddy Endra Wijaya, Jumat (17/3/2023).
Dia menambahkan, Majelis hakim Mahkamah Syariah menyatakan ketiganya bersalah secara sah dan meyakinkan telah melanggar hukum.
“Ketiganya dijatuhkan hukuman masing-masing 100 kali cambuk,” kata dia.
Dia melanjutkan, ketiga terpidana yakni Saifuddin. Dia bersalah melakukan perbuatan jarimah zina dengan anak sebagaimana dimaksud Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
“Selain dihukum cambuk, terpidana Saifuddin juga dipidana penjara selama delapan bulan,” kata Septeddy.
Yang kedua, kata dia, yakni terpidana Abdul Aziz, bersalah melakukan perbuatan jarimah zina dengan anak sebagaimana dimaksud Pasal 23 Ayat (l) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
“Selain dicambuk juga dipidana selama 42 bulan penjara,” katanya.
Serta terpidana Wahyuddin, bersalah melanggar Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Selain dicambuk juga dikenakan pidana kurungan badan selama 60 bulan penjara.
“Pelaksanaan hukuman cambuk dilakukan secara terbuka ini menjadi pelajaran bagi masyarakat Aceh Timur, sehingga menimbulkan efek jera bagi pelaku dan masyarakat,” katanya. (*)