HeadlineHukum & KriminalSumatera

Tersangka Kasus Sertifikat Lahan Transmigran Bangka Barat Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

BANGKA BARAT  – Kejari Bangka Barat resmi menetapkan enam tersangka kasus dugaan korupsi  pembagian sertifikat tanah transmigran Desa Jebus, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat tahun 2021. Para tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Keenam tersangka yang masing-masing berinisial ST, RF, IN, AP, HN, dan AN ini melakukan manipulasi data sebanyak 105 sertifikat dengan ukuran variatif atas nama warga di desa setempat, tanpa diserahkan kepada nama yang bersangkutan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bangka Barat, Anton Sujarwo mengatakan keenam tersangka melanggar Pasal Primer, Pasal 2 Ayat 1, Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindakan Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

“Keenam tersangka ini melakukan pelanggaran hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi yang merugikan negara. Dipidana paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun,” kata Anton Sujarwo, Jumat (17/3/2023).

Dia menambahkan, keenam tersangka saat ini belum dilakukan penahanan. Lantaran masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik Kejari Bangka Barat.

“Belum ditahan keenam tersangka ini. Minggu depan kami panggil pemeriksaan lagi. Apabila tim sepakat untuk melakukan penahanan, kami tahan,” ujarnya.

Dia menuturkan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang terlibat. Namun, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp5,6 miliar tersebut.

“Saat ini tim penyidik Kejari Bangka Barat masih melakukan pengembangan pemeriksaan. Apabila tim menemukan dua alat bukti cukup, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya,” tuturnya. (*)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.