HeadlineSumatera

Tersangka Korupsi Proyek TPA Lhok Batee Kembalikan Kerugian Negara ke Kejari Sabang Rp 300 Juta

SABANG – Tersangka korupsi Pembebasan Lahan untuk Pengembangan TPA Lhok Batee Cot Abeuk, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang tahun anggaran 2020 berinisial Fs mengembalikan kerugian negara dalam perkara ini Rp 300 juta.

Saat mengembalikan kerugian negara ke Kejari Sabang ini, Fs didampingi kuasa hukumnya, Selasa (20/12/2022).
Dengan demikian, pihak Kejaksaan Negeri atau Kejari Sabang sudah berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara dalam perkara ini Rp 300 juta.

“Kami Penyidik Kejari Sabang telah menerima pengembalian uang sebesar Rp 300 juta untuk selanjutnya uang tersebut akan dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara ini.

Sambil menunggu persidangan, uang ini akan dititipkan di rekening RPL Kejari Sabang,” kata Kajari Sabang, Choirun Parapat, SH, MH melalui Kasi Pidsus selaku Plh Kasi Intel.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Tim Penyidik akan berupaya semaksimal mungkin untuk menyelamatkan kerugian keuangan negara/daerah dalam perkara ini yang  totalnya Rp 1.502.935.000.

Angka ini sesuai hasil penghitungan ahli sebelumnya.

Kasie Pidsus mengapresiasi itikad baik tersangka yang mau mengembalikan kerugian keuangan negara/daerah itu.
Kasie Pidsus para tersangka bisa mengembalikan keuangan negara itu seluruhnya, sehingga salah satu tujuan pemberantasan korupsi, yaitu pemulihan keuangan negara dapat tercapai.

“Tim Penyidik segera menuntaskan penyidikan perkara ini dan secepatnya akan melengkapi berkas, sehingga dalam waktu tidak terlalu lama lagi, perkara ini dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan,” ujarnya. (sn)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.