HeadlineHukum & KriminalLampung Raya

Terungkap Kelicikan Oknum Dosen yang ‘Ngamen’ di UGR Bendungan Margatiga

BANDAR LAMPUNG – Oknum dosen berstatus ASN di Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH Unila) berinisial DPP, SH, MH, yang diketahui telah bertindak seolah advokat, tampaknya sejak awal “bermain” dalam urusan uang ganti rugi (UGR) atas tanah dan tanam tumbuh milik warga di eks Register 37 Way Kibang, untuk pembangunan Bendungan Margatiga, ditengarai sudah memiliki niat tidak baik sejak awal.

Apa buktinya? “Kami warga yang diminta dia kerjasama tidak pernah dikasih bukti suratnya. Bahkan, dibacakan pun tidak waktu DPP minta tandatangan,” kata seorang Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung, Lampung Timur, Jum’at (4/1/2025) siang.

Menurut dia, hal serupa juga dialami semua warga yang kerjasama dengan DPP. Dan terungkapnyadugaan kelicikan DPP tersebut telah disampaikan kepada Tim Kejari Lamtim saat melakukan penyelidikan dan meminta keterangan warga di Balai Desa Mekar Mulyo hari Selasa (31/12/2024) lalu.
Seorang tokoh masyarakat Trimulyo mengaku bila dirinya sejak awal telah membaui adanya “niat busuk” atau kelicikan DPP dan kelompok kerjanya.

“Dengan cara dia hanya meminta tandatangan warga tanpa membacakan isinya apalagi memberi bukti adanya kerjasama, sudah terbaca kok kalau niatnya sejak awal memang tidak baik. Hanya manfaatin warga buat kepentingan pribadi dan pokjanya saja,” kata tokoh yang dituakan di Trimulyo ini melalui WhatsApp, seraya membenarkan praktiknya kelicikan DPP.

Ia berharap, dengan telah dimintainya keterangan warga pada akhir tahun 2024 lalu, dugaan kasus penipuan dan penggelapan serta pemerasan yang diotaki oknum dosen FH Unila tersebut dapat dilanjutkan proses hukumnya.

Sebelumnya diberitakan, DPP hampir bisa dipastikan bakal segera berurusan dengan aparat penegak hukum (APH).

Hal ini menyusul ditindaklanjutinya laporan warga Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, oleh Kejaksaan Agung.

Keseriusan Kejagung menanggapi laporan warga Trimulyo itu tertuang dalam surat bernomor: R-3670/F.2.Fd.1/12/2024, tertanggal 9 Desember 2024, ditujukan kepada Warga Masyarakat Lampung Timur dengan alamat Kantor Desa Jln Sidodadi bd 59 RT 004 RW 001, Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung.

Diuraikan dalam surat yang ditandatangani Direktur Penyidikan Kejagung, Dr. Abd. Qohar AF, sehubungan dengan surat warga masyarakat Lampung Timur tanpa mencantumkan nomor surat tanggal 23 Oktober 2024 yang ditujukan kepada Jaksa Agung cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, bersama ini disampaikan bahwa terhadap penanganan laporan a quo telah diserahkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dengan surat nomor: R-34111/F.2.Fd.1/11/2024 tanggal 20 November 2024 untuk ditindaklanjuti.

Menurut penelusuran di lapangan, laporan warga Trimulyo, Sekampung, ini telah ditindaklanjuti oleh Kajati Lampung melalui Kejari Lampung Timur.

Selasa (31/12/2024) lalu, Tim Kejari Lampung Timur meminta keterangan puluhan warga Trimulyo di Balai Desa Mekar Mulyo, Kecamatan Sekampung.

Apa saja yang ditelisik tim Kejari Lamtim dalam menindaklanjuti surat Kejagung tersebut? Beberapa warga selepas memberi keterangan mengaku ditanyakan banyak hal terkait dugaan tindak pidana pemerasan, suap, dan tipikor pada pembayaran fee jasa hukum yang diduga dilakukan oknum dosen FH Unila berinisial DPP, SH, MH, yang mengaku sebagai pengacara dan kelompok kerja (pokja) bentukannya.

“Banyak dan detail banget yang ditanyakan tim Kejari, mas. Mulai dari kapan kenal dan tahu DPP, bagaimana proses perjanjiannya, pemberian fee-nya lewat transfer atau bagaimana, apa saja buktinya. Yah, banyaklah yang harus kami jelaskan,” urai seorang warga Trimulyo.
Warga lain mengharapkan, APH harus segera menuntaskan persoalan ini. Karena aksi oknum dosen seolah advokat itu telah merugikan masyarakat.

“Dan jujur saja, cara dia dan pokjanya menagih fee sudah kelewatan. Dengan menakut-nakuti dan mengintimidasi warga. Kami khawatir, dengan gaya itu akan terjadi benturan di lapangan,” imbuh warga ini seraya menyatakan, bila DPP dalam aksinya mengajak istri muda dan anaknya berinisial BTP yang dikenali berprofesi sebagai advokat. Serta melibatkan preman.

Lalu apa yang sudah didapat Kejari Lamtim dari kegiatan meminta keterangan warga sebagai tindaklanjut surat Kejaksaan Agung tersebut? Sampai berita ini ditayangkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur.

Menurut data yang ada, DPP diketahui sebagai kuasa hukum warga beberapa desa terkait pemberian uang ganti rugi atas tanah dan tanaman eks Register 37 Way Kibang guna pembangunan Bendungan Margatiga. Ia berpraktik seolah advokat dari kantor hukum Bayu Teguh Pranoto & Partners yang beralamat di Jln Turi Raya, Komplek Ruko Perum Al Zaitun No: A1, Tanjung Senang, Bandar Lampung.

Dikabarkan, atas kegiatannya seolah advokat ini, DPP telah meraup Rp 3,4 miliar dari fee 15% yang ditariknya dari warga.
Terlepas dari penelisikan Kejari Lamtim menindaklanjuti surat Kejagung, saat ini oknum dosen FH Unila tersebut tengah menghadapi dua laporan ke pihak berwenang.

Yang pertama; laporan warga berinisial ES pada 20 Desember 2024 ke Polres Lamtim terkait dugaan penipuan dan pelanggaran UU Nomor: 18 Tahun 2003 tentang Profesi Advokat. Laporan ini teregistrasi dengan nomor: LP/B/300/XII/2024/SPKT/Polres Lamtim/Polda Lampung.

Laporan kedua; dilakukan warga pada 16 Desember 2024 ke Polsek Sekampung dengan dugaan penipuan dan penggelapan. Serta telah teregistrasi dengan nomor: LP/B/18/XII/2024/SPKT/Polsek Sekampung/Polres Lampung Timur/Polda Lampung.

Sebuah sumber yang dihubungi Rabu (1/1/2025) pagi, menyatakan ia mendapat informasi bila DPP akan dimintai keterangan di Polres Lamtim pada pekan kedua Januari 2025, setelah penyidik mendapat penjelasan pelapor, saksi, dan saksi ahli.

Bagaimana komentar DPP? Seperti sebelum-sebelumnya, oknum dosen FH Unila itu tidak mau menanggapi permintaan konfirmasi. (fjr)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.