BANDAR LAMPUNG – Aksi Thomas Americo yang baru sepekan menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung dengan mencopot 57 orang kepala SMA/SMK Negeri hari Jum’at (14/2/2025) kemarin, dipastikan membuat resah dunia pendidikan menengah atas di daerah ini menyambut hadirnya Gubernur-Wagub baru: Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela, yang dilantik Presiden Prabowo Subianto tanggal 20 Februari mendatang.
“Apa yang dilakukan Thomas itu telah membuat dunia pendidikan menengah atas di Lampung tidak kondusif, kalangan tenaga kependidikan pasti resah. Dan ini sangat tidak baik bagi lahirnya kondisi tatanan pemerintahan yang kondusif menyambut hadirnya Gubernur-Wagub Lampung yang baru minggu depan,” kata seorang anggota Komisi V DPRD Lampung, Sabtu (15/2/2025) siang.
Legislator yang keberatan dituliskan namanya ini mengaku telah berkomunikasi dengan beberapa kepala sekolah yang digusur Thomas Americo, juga beberapa pihak yang selama ini concern di dunia pendidikan.
“Kesimpulan saya, dengan digantinya 57 kepala SMA/SMK itu dunia pendidikan menengah atas kini tidak kondusif. Dan situasi ini sangat tidak baik dalam menyambut hadirnya Gubernur-Wagub baru,” kata anggota Komisi V DPRD Lampung ini melalui telepon.
Ia mengaku telah mengkomunikasikan aksi “ugal-ugalan” Thomas Americo itu dengan jajaran anggota dan pimpinan Komisi V lainnya, guna mengambil langkah atas kebijakan radikal yang diambil hanya seminggu setelah yang bersangkutan menjabat Kepala Disdikbud Lampung.
Diisyaratkan, Thomas Americo akan diundang dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi V DPRD Lampung dalam waktu secepatnya. Karena bagaimanapun juga dunia pendidikan menengah atas harus kembali “ditenangkan”.
Sementara itu, pengamat politik pemerintahan dari PUSKAP Wilayah Lampung, Gunawan Handoko, mempertanyakan apa urgensinya mengganti 57 kepala SMA/SMK Negeri yang dilakukan hanya dalam waktu seminggu setelah Thomas Americo dilantik sebagai kepala Disdikbud.
“Tidaklah mungkin dia telah melakukan evaluasi kepemimpinan atas 57 orang tersebut. Langkah ini justru menimbulkan keresahan di kalangan tenaga kependidikan, yang berimplikasi pada terganggunya suasana pendidikan tingkat menengah atas. Saya menilai, Thomas Americo telah salah langkah dalam memulai kepemimpinannya di Disdikbud Lampung,” kata Gunawan Handoko, Sabtu (15/2/2025) pagi.
Menurutnya, bila mengacu surat Mendagri tanggal 29 Maret 2024, Gubernur, Bupati, atau Walikota yang akan melakukan pergantian kepala sekolah harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri. Ketentuan ini berlaku hingga akhir masa jabatan kepala daerah.
“Bagi kepala daerah yang berstatus penjabat, proses rotasi atau mutasi kepala sekolah bisa dilakukan setelah mendapat persetujuan teknis dari BKN sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor: 116 Tahun 2022. Apakah ketentuan peraturan ini telah dipenuhi hingga dilakukannya pergantian 57 orang kepala sekolah tersebut. Jika belum, maka diduga telah terjadi mal administrasi. Dan ini menjadi preseden buruk bagi kepemimpinan Thomas Americo di Disdikbud Lampung,” urai mantan birokrat itu.
Gunawan mengaku, banyak spekulasi yang beredar bahwa pergantian 57 kepala SMA/SMK Negeri oleh Thomas Americo yang baru satu minggu menjadi Kepala Disdikbud Lampung hanyalah melanjutkan kebijakan Sulpakar.
Mengapa begitu? “Karena untuk mendapatkan persetujuan teknis dari BKN tentu membutuhkan waktu. Agak diragukan bila hanya dalam satu minggu Thomas Americo sudah bisa mendapat persetujuan teknis dari BKN sebagaimana ketentuan yang berlaku,” jelas Gunawan Handoko seraya mempertanyakan ke-57 kepala sekolah yang dimutasi tersebut kedepan posisinya sebagai apa, apakah guru biasa atau pejabat struktural.
Sebagaimana diketahui, Jum’at (14/2/2025) siang, Thomas Americo yang baru satu pekan menjadi Kepala Disdikbud Lampung langsung unjuk gigi dengan memutasi 57 kepala SMA/SMK Negeri. Pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilakukan di Aula Disdikbud Lampung di Teluk Betung, dihadiri Inspektur Bayana dan perwakilan dari BKD Lampung.
Gunawan Handoko menilai, seharusnya Thomas Americo memprioritaskan perhatiannya pada kedisiplinan ASN di lingkungan kantor Disdikbud Lampung di awal kepemimpinannya. Mengingat banyak “persoalan sederhana” yang sering berulang dari tahun ke tahun, sebagai wujudnya lemahnya manajerial pengawasan pimpinan.
Di antara “persoalan sederhana” itu, menurut Gunawan, adalah digunakannya anggaran untuk hal-hal seharusnya tidak perlu terjadi bila pegawai menangani tugasnya sesuai ketentuan.
“Seperti terjadinya pembayaran tunjangan jabatan fungsional pada pejabat fungsional yang dibebaskan sementara dari jabatannya karena tugas belajar. Padahal aturannya jelas. Kepala BKN dalam Peraturan Nomor: 5 Tahun 2023 menyatakan, pejabat fungsional yang dibebaskan sementara dari jabatannya karena tugas belajar untuk jangka waktu lebih dari enam bulan, maka tunjangan jabatan fungsionalnya dihentikan terhitung mulai bulan ketujuh. Faktanya di tahun 2024 kemarin, ada dua pegawai Disdikbud Lampung yang tugas belajarnya melebihi waktu enam bulan namun tetap menerima tunjangan fungsional. Sederhana memang persoalannya, tapi menunjukkan lemahnya pengawasan pimpinan,” tuturnya.
Pengamat politik pemerintahan dari PUSKAP Wilayah Lampung ini menjelaskan, BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dalam LHP Kepatuhan Atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 pada Pemerintah Provinsi Lampung, Nomor: 47/LHP/XVIII.BLP/12/2024, tertanggal 20 Desember 2024, menemukan fakta adanya pegawai yang telah pensiun namun tetap diberikan gaji dan tunjangan. Yaitu S yang sebelumnya bertugas di SMAN 1 Terbanggi Besar, Lampung Tengah, dan R yang pernah bertugas di SMAN 1 Menggala, Tulang Bawang. Total keduanya menerima kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan Rp 17.975.620. Sedangkan satu orang lainnya telah mengembalikan ke kas daerah atas kelebihan bayar yang diterimanya sebelum LHP BPK terbit, dengan nilai Rp 19.560.900.
Selain itu, ada dua orang lagi di Disdikbud Lampung yang pensiun atas permintaan sendiri (APS) yaitu R yang sebelumnya bertugas di SMKN 4 Bandar Lampung, dan A yang bertugas di SMKN 1 Gedong Tataan, Pesawaran. Pada keduanya terjadi kelebihan bayar Rp 23.659.552.
“Yang ironis, pegawai yang telah meninggal dunia pun tetap digaji. Yaitu Han, PNS di SMKN 1 Kota Agung Barat, Tanggamus, yang meninggal dunia pada 1 Mei 2024, tetap digaji hingga Oktober 2024, terjadi kelebihan bayar Rp 17.967.100. Juga AY, yang bertugas di SMAN 1 Tulang Bawang Tengah, Tulang Bawang Barat. Meski telah wafat sejak 1 Mei 2024, masih menerima gaji hingga September, kelebihan pembayaran senilai Rp 12.197.308. Hal semacam ini yang seharusnya menjadi perhatian Thomas Americo, yakni mendisiplinkan kinerja jajaran di lingkungan kantornya lebih dulu,” ucap Gunawan Handoko.
Dibeberkan juga fakta lemahnya disiplin penggunaan anggaran dan kinerja pegawai di lingkungan kantor Disdikbud Lampung berupa adanya pembayaran tunjangan jabatan struktural dan tunjangan jabatan fungsional saat cuti besar terhadap 85 orang pegawai.
“Memang telah dikembalikan pembayaran yang melanggar ketentuan itu karena menjadi temuan BPK RI Perwakilan Lampung, namun hal tersebut menunjukkan lemahnya tata kelola dan penggunaan anggaran selama ini di lingkungan Disdikbud Lampung,” imbuh politisi Partai Ummat ini.
Lemahnya pengawasan terkait pelaksanaan proyek pun menjadi sorotan Gunawan Handoko. Masih mengacu pada temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, ia menyatakan, 6 paket pekerjaan di Disdikbud pada tahun 2024 kemarin bermasalah. Proyek dengan nilai total Rp 15.564.179.304 itu diketahui telah terjadi “kebocoran” anggaran sebanyak Rp 227.925.611,68. Terdiri dari kekurangan volume sebesar Rp 126.589.580,43, dan ketidaksesuaian atas spesifikasi proyek Rp 101.336.031,25.
Gunawan membongkar ke-6 proyek Disdikbud yang senyatanya telah merugikan keuangan daerah setidaknya Rp 227.925.611,68 itu.
1. Pekerjaan konstruksi bidang SMA (Negeri) 2 Bandar Lampung Wilayah II (DAK Fisik 2024). Proyek senilai Rp 3.744.309.962 ini ditangani CV AA. Ditemukan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 7.830.687,40.
2. Pekerjaan konstruksi bidang SMA (Negeri) 1 Gading Rejo, Pringsewu (DAK Fisik 2024). Proyek beranggaran Rp 1.590.975.028 yang dikerjakan CV AJ tersebut diketahui terdapat kekurangan volume sebesar Rp 18.131.990,44.
3. Pekerjaan konstruksi bidang SMA (Negeri) 1 Kota Agung, Tanggamus Wilayah 2 (DAK Fisik 2024). Proyek senilai Rp 2.603.170.289 yang ditangani CV PGM ini terdapat kekurangan volume sebesar Rp 22.717.058,18 dan ada ketidaksesuaian spesifikasi mencapai Rp 54.496.609,61.
4. Pekerjaan konstruksi bidang SMA (Negeri) 1 Pesisir Utara, Pesisir Barat (DAK Fisik 2024). Adalah CV SAM yang mengerjakan proyek beranggaran Rp 1.634.680.799 itu. Diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 22.792.291.
5. Pekerjaan konstruksi bidang SMK (Negeri) 7 Bandar Lampung (DAK Fisik 2024). Proyek dengan anggaran Rp 3.761.001.153 yang ditangani CV RPJ itu mengalami kekurangan volume sebesar Rp 49.044.924,53.
6. Pekerjaan konstruksi bidang SMK (Negeri) 1 Candipuro, Lampung Selatan (DAK Fisik 2024). CV DAP yang menangani proyek senilai Rp 2.230.012.073 itu. Hasilnya? Ada kekurangan volume sebesar Rp 8.072.628.888 dan ketidaksesuaian spesifikasi Rp 25.592.988.
Dari nilai “kebocoran” anggaran sebesar Rp 227.925.611,68 atas enam proyek di Disdikbud tersebut, empat penyedia jasa yaitu CV AA, CV AJ, CV SAM, dan CV DAP telah mengembalikan kelebihan pembayarannya secara total mencapai Rp 99.667.019,36 ke kas daerah. Sisanya sebanyak Rp 128.258.592,32 menjadi tanggung jawab CV PGM sebesar Rp 79.213.667,79 dan CV RPJ Rp 49.044.924,53.
“Jadi, sebenarnya banyak hal yang kelihatannya sepele yang harusnya menjadi prioritas Thomas Americo, bukan terburu-buru mengganti 57 kepala sekolah. Apalagi, kita belum tahu apa yang akan dilakukannya guna memajukan dunia pendidikan menengah atas di Lampung. Sayang, dia memulai langkahnya dengan salah,” tutur Gunawan Handoko. (fjr)