HeadlineSumatera

Tilang ETLE Berlaku di Sumbar, Pemprov Dorong Pemilik Kendaraan segera Balik Nama

PADANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar mendorong masyarakat segera melakukan balik nama kendaraan. Dorongan tersebut menyikapi diberlakukannya tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile Handheld terhitung 1 Desember 2022.

“Kita selalu mengingatkan masyarakat untuk segera membalikan nama kendaraan bermotornya. Jika selama ini masih ada nama pemilik lain, setelah jual beli. Segeralah balikanamakan,”sebut Gubernur Mahyeldi didampingi Kepala Bapenda Sumbar, Maswar Dedi Minggu, (27/11/2022).

Dijelaskannya, jika kendaraan sudah pindah kepemilikan namun belum di BBN kan maka surat pemberitahuan pelanggaran akan di kirimkan kepada alamat yang tertera di STNK (pemilik sebelumnya). Tentu saja akan menjadi masalah bagi pemilik awal karena kendaraan dimaksud tidak lagi dalam penguasaannya.

Menurutnya, bagi masyarakat Sumbar yang kendaraannya masih tidak atas nama sendiri ada kesempatan untuk balik nama. Kesempatan itu kebijakan 5 untung yang salah satunya adalah pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan 5 untuk masih berjalan hingga tanggal 12 Desember 2022 dan oleh karena itu, Pemprov Sumbar menghimbau dan mengajak seluruh masyarakat Sumatera Barat untuk segera membaliknamakan kendaraan bermotor. Ajakan tersebut agar tidak terjadi masalah dikemudian hari.

Bagi masyarakat yang menjual kendaraan bermotor, pastikan bahwa kendaraan tersebut telah dilaporkan dijual dengan mengisi blanko laporan pemilik di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terdekat. Dengan itu nantinya, maka kendaran tersebut tidak dicatatkan lagi atas namanya.

Disamping itu Korlantas Polri sedang mempersiapkan wacana penghapusan Status Regident Kendaraan Bermotor yang sudah tidak aktif/mati 2 tahun sejak tanggal berlakunya STNK. Dengan kebijakan itu, jika kendraaan tidak bayar pajak lebih dari 2 tahun kendaraan tidak terdaftar di Regident Polri.

Untuk menghindarinya maka Pemerintah Provinsi memberikan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor. Keringanan dimaksud adalah penghapusan pokok pajak bagi kendaraan yang menunggak pajak kendaraan bermotor dan pemotongan pokok pajak bagi yang membayar sebelum jatuh tempo pajak.

“Semoga dengan kebijakan yang akan telah akan dilaksanakan ini, akan dapat diikuti oleh masyarakat dalam upaya peningkatan kepatuhan pajak kendaraan bermotor dan pada saat yang sama juga untuk peningkatan pendapatan daerah yang pada akhirnya juga bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,”ungkapnya.

Diketahui, Pemprov Sumbar telah memberlakukan kebijakan program 5 untung. Melalui program ini, Pemprov Sumbar memberikan keringanan membayar pajak kendaraan bermotor.

Di antaranya diskon pajak dan pemutihan bagi pajak menunggak. Pertama, diskon pajak. Diskon itu berlaku bagi pemilik kendaraan bermotor yang membayar pajak sebelum jatuh tempo. Dengan rincian, pembayaran pajak 30 hari sebelum jatuh tempat sampai jatuh tempo, maka diberikan diskon sebanyak 2 persen.

Kemudian, pembayaran lebih dari 30 hari sampai 60 hari sebelum jatuh tempo pajak, maka pembayaran pajaknya mendapatkan diskon sebanyak 4 persen. Untuk pembayaran pajak lebih dari 60 hari sampai 90 hari sebelum jatuh tempo, akan mendapatkan diskon sebanyak 8 persen.

Bahkan, jika pajak kendaraan bermotor dibayar lebih awal 120 hari sampai 180 hari sebelum jatuh tempo, maka akan mendapatkan diskon sebanyak 10 persen.
Kedua, bebas denda pajak dan pemutihan bagi yang sudah menunggak. Bebas denda ini, berlaku untuk kendaraan yang menunggak pajak.

Ketiga bebas pokok bea balik nama kendaran bermotor (BBNKB) untuk kedua dan seterusnya. Artinya jika ingin melakukan BBNKB maka tidak akan dikenakan biaya. Keuntungan ini khusus untuk balik nama yang kedua dan seterusnya. Tidak berlaku untuk kendaraan baru.

Keempat, bebas pembebanan denda administrasi atas keterlambatan membayar BBNKB kedua dan seterusnya. Ini berlaku untuk seluruh warga Sumbar.

Keringanan kelima, yakni pemilik kendaraan bermotor diuntungkan dengan pembebasan pajak progresif atas kepemilikan kendaraan bermotor pribadi kedua dan seterusnya dalam satu keluarga.

Biasanya pajak progresif dikenakan jika dalam satu keluarga sudah punya satu kendaraan, untuk kendaraan kedua walau nama berbeda tapi dalam satu keluarga akan dikenakan pajak progresif sebanyak 2,5 persen.

Sebelumnya, Dirlantas Polda Sumbar, Kombes Pol Hilman menyampaikan menjual kendaraan, tapi tidak dilakukan balik , itu akan berisiko bagi pemilik lamanya. Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda dalam waktu dekat akan menerapkan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile Handheld.

“Jadi, kami ingatkan masyarakat yang telah menjual kendaraannya agar segera memblokir kendaraannya, sehingga si pemilik baru wajib melakukan bea balik nama, apalagi sekarang bea biaya balik nama di Sumbar sedang digratiskan,” sebutnya pada media.

Ditegaskannya, jika hal tersebut tidak dilakukan, tidak ada pemblokiran. Maka denda tilang dan risiko lainnya adalah tanggung jawab pemilik lama.

“Mumpung ada momen seperti ini, silakan dilaksanakan bea biaya balik nama, kalau tidak dilakukan pembokiran, maka jika terjadi pelanggaran lalulintas, akan jadi tanggung jawab pemilik kendaraan yang lama,” jelasnya.

Diketahui tilang ETLE Kamera Handheld adalah salah satu pola tilang elektronik secara mobile, dengan menggunakan kamera handphone yang sudah terinstal ETLE dan langsung terkoneksi ke back office ETLE.

Mengutip dari laman Korlantas Polri, mekanisme tilang melalui ETLE yakni:
Pertama, perangkat ETLE secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE.

Kedua, petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan electronic registration and identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Ketiga, petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. Surat konfirmasi langkah awal dari penindakan pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi kepemilikan kendaraannya saat terjadinya pelanggaran.

Keempat, penerima surat memiliki batas waktu sampai 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor sub direktorat penegakan hukum.

Kelima, setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.

Batas waktu terakhir untuk pembayaran denda tilang 15 hari dari tanggal pelanggaran. Jika gagal melakukan pembayaran, STNK pelanggar akan diblokir dan tidak bisa melakukan perpanjang STNK.

Adapun sasaran penindakan ETLE di antaranya melanggar dengan tidak memakai sabuk pengaman, pengunaan pelat ganjil genap yang tidak sesuai aturan, menerobos lampu merah.

Kemudian melanggar rambu lalu lintas termasuk batas kecepatan di jalan tol, pelanggaran batas kecepatan kendaraan, kelebihan daya angkut dan dimensi.

Kendaraan yang melawan arus, tidak menggunakan helm, menggunakan ponsel saat berkendara, berboncengan lebih dari tiga orang. Lalu, kendaraan yang menggunakan pelat nomor palsu serta tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor.

Tujuan dari pelaksanaan ETLE ini merupakan upaya Polri dalam meningkatkan keamanan pengguna jalan.

Diharapkan dengan teknologi elektronik, proses penindakan hukum pelanggar lalu lintas bisa dilakukan dengan lebih cepat dan mudah, yaitu dengan memanfaatkan kamera ETLE yang aktif 24 jam penuh.

Nantinya, diharapkan ketertiban masyarakat dalam berlalu lintas dapat meningkat sehingga keamanan serta kenyamanan berkendara semakin tercipta. Pengendara yang terkena tilang lewat ETLE juga akan didenda dengan tetap mengikuti peraturan yang dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). (*)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.