MESUJI – Tim Mediasi Penyelesaian Kasus Pertanahan di Mesuji yang terdiri dari unsur Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Mesuji, Polres, Kejari dan BPN Mesuji pastikan bersikap objektif dalam penyelesaian konflik agraria Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. Sumber Indah Perkasa (SIP).
Komitmen untuk bersikap objektif dalam penyelesaian konflik agraria bukan hanya disampaikan oleh Bupati Mesuji Elfianah saja, tetapi unsur forkopimda terkait juga turut mengamininya, Jumat (12/9/2025).
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Mesuji, Taufiq Widodo, saat diwawancarai menuturkan jika konflik agraria yang terjadi antara masyarakat adat Buay Mencurung dengan perusahaan di Mesuji sudah terjadi cukup lama.
Dari kondisi tersebut pemerintah daerah dan Forkopimda di Kabupaten Mesuji juga sebenarnya sudah melakukan berbagai upaya mediasi.
Hingganya dari upaya tersebut sempat membuat masyarakat yang menduduki lahan HGU PT. SIP meninggalkan lokasi.
“Tetapi tetap saja saat kita mediasi masyarakat yang menduduki lahan keluar dan masuk lagi, dan berulang kita lakukan mediasi,” ujarnya.
Bahkan pada mediasi terakhir yang dilakukan, pihaknya pun meminta kepada kelompok masyarakat yang menduduki lahan PT. SIP untuk melakukan gugatan secara litigasi jika merasa punya alas hak yang sah.
Begitu pula sebaliknya kepada pihak perusahaan untuk melakukan gugatan secara litigasi.
“Kalau memang punya alas hak yang kuat, silakan saja lakukan gugatan secara litigasi maupun laporan polisi. Dan ternyata dari masyarakat Buay Mencurung ini tidak membuat laporan,” ucapnya
Di sisi lain, karena pihak PT. SIP merasa dirugikan akhirnya membuat laporan kepolisian atas tindakan yang dilakukan oleh masyarakat Buay Mencurung.
Adanya laporan itu, dari Pemkab Mesuji beserta Forkopimda atau Tim Mediasi Penyelesaian Sengketa mengadakan rapat untuk menangani kasus tersebut.
Pihaknya juga telah meminta kepada BPN Mesuji untuk cek lokasi dan melihat status lahan yang diklaim masyarakat buay mencurung.
Ternyata dari hasilnya dinyatakan bahwa lokasi yang diklaim tersebut berada di dalam HGU PT. SIP.
Oleh karena itu PT. SIP meminta bantuan kepada Pemkab Mesuji beserta stakeholder terkait untuk melakukan penertiban supaya masyarakat buay mencurung keluar dari lahan HGU.
Tetapi Tim Mediasi tidak ingin gegabah, sehingga pimpinan Bupati Mesuji memerintahkan jajarannya untuk berkonsultasi ke berbagai pihak. Mulai dari Kementerian Agraria, Komnas HAM hingga Komnas perempuan dan Komisi Perlindungan Anak.
“Jadi langkah yang kami lakukan ini supaya langkah yang diambil nantinya tidak menciderai hak-hak sipil dari masyarakat ataupun kerugian investor itu sendiri,” ungkapnya.
Pihaknya juga telah berkonsultasi ke Universitas Lampung (Unila), Fakultas Hukum dan bertemu dengan pakar hukum agraria, dan ternyata memang di Lampung sendiri tidak ada tanah adat.
Begitu pula saat berkonsultasi ke pakar Antropologi Budaya di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Unila juga senada bahwasanya tidak ada tanah adat di Provinsi Lampung.
“Dari hasil konsultasi tersebut kami pun melakukan rapat kecil lagi untuk menyelesaikan persoalan-persoalan ini,” kata dia.
Kemudian Taufiq menjelaskan jika upaya persuasif yang dilakukan bersama TNI-Polri, Kejaksaan, BPN dan stakeholder terkait untuk meminta masyarakat yang menduduki lahan PT SIP keluar dari lahan HGU, telah dilakukannya.
Namun sampai saat ini masyarakat yang menduduki lahan HGU PT. SIP belum juga meninggalkan lokasi.
“Termasuk pemasangan banner atau baleho yang kemarin sempat viral ada logo Pemkab Mesuji, TNI-POLRI, Kejaksaan dan BPN dan itu sempat diplintir seolah-olah Forkopimda berpihak kepada perusahaan padahal tidak,” ungkapnya.
Menurut Taufiq apa yng dilakukan oleh Forkopimda hanya berusaha untuk bersikap objektif dan menegakkan aturan, karena dari fakta yang ada saat ini adalah HGU PT. SIP itu legal atau sah.
Sehingga sebagai unsur pemerintahan wajib melindungi perusahaan dalam hal berinvestasi di Mesuji karena memang tidak ada yang dilanggar.
Ia pun beranggapan apa yang dilakukan oleh pemerintah dalam menyelesaikan konflik agraria ini tujuannya untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas.
Bagaimana pun dengan hadirnya PT. SIP di Mesuji banyak tenaga kerja yang terserap, tetapi adanya kejadian ini tentu saja akan terganggu aktivitas ekonomi perusahaan yang berdampak juga bagi pekerja.
Kemudian adanya kejadian ini juga menimbulkan preseden buruk bagi dunia usaha di Kabupaten Mesuji.
Maka dari itu, Bupati Mesuji bersama Forkopimda ingin persoalan konflik agraria di Kabupaten Mesuji bisa diselesaikan secara tuntas sesuai dengan koridor hukum dan tidak merugikan pihak mana pun.
Artinya pemerintah Kabupaten Mesuji bersama unsur Forkopimda akan sangat objektif dalam mengambil langkah kedepannya.
Disisi lainnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Arif Arianto mengatakan jika perusahaan PT. SIP di Mesuji, Lampung sudah memenuhi kewajibannya dalam hal perizinannya.
Sejak tahun 1997 PT SIP beroperasi tentunya sudah memberikan manfaat bagi daerah, mulai dari terserapnya ribuan tenaga kerja hingga program pengelolaan lahan plasma yang tentu saja memiliki manfaat bagi masyarakat.
Arif pun menilai penyelesaian masalah konflik agraria di lahan HGU PT. SIP adalah dengan penegakan hukum.
Sebab, perusahaan yang ada di Mesuji seperti PT. SIP juga sudah melaksanakan kewajiban untuk menaati aturan yang ada.
Seperti berkewajiban melengkapi dokumen izin dan kelengkapan lainnya sehingga PT. SIP dalam menjalankan usahanya di Mesuji bisa dinyatakan legal.
Dengan status legalnya tersebut maka pihak perusahaan juga punya tuntutan rasa aman dan nyaman berinvestasi di Kabupaten Mesuji.
“Sehingga kewajiban kami dari pemerintah daerah dan Forkopimda saat ini adalah bagaimana mengupayakan penegakan hukum,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Mesuji Elfianah membantah adanya keberpihakan Pemerintah Daerah (Pemda) dan penegak hukum ke perusahaan dalam penanganan penyelesaian sengketa lahan Hak Guna Usaha (HGU) di PT. Sumber Indah Perkasa (SIP).
Diketahui jika Tim Mediasi Penyelesaian Kasus Pertanahan di Mesuji meliputi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji dan Forkopimda diantaranya Polri, Kejaksaan hingga dari pihak Badan Pertahanan Nasional (BPN).
Bantahan itu disampaikan langsung oleh Bupati Mesuji Elfianah usai menggelar Apel Kebangsaan pada Jumat (12/9/2025).
“Terkait tuduhan keberpihakan pemerintah daerah ke perusahaan tidaklah benar, kita hanya mencoba untuk berpihak kepada yang benar,” ujar Bupati
Orang nomor satu di Kabupaten Mesuji tersebut menyatakan sebagai kepala daerah sebenarnya hanya berusaha untuk menjaga iklim investasi di Mesuji dalam keadaan baik.
Sehingga perusahaan merasa aman dan nyaman berinvestasi di Kabupaten Mesuji.
“Tentunya dengan kondisi tersebut akan berdampak pada kemajuan di Kabupaten Mesuji. Apalagi untuk kemajuan daerah dibutuhkan upaya untuk meningkatkan PAD nya,” ungkapnya.
Di sisi lainnya, Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus juga membantah tuduhan keberpihakanya kepada perusahaan terkait meyelesaikan sengketa lahan HGU di PT. SIP.
Menurutnya berbagai upaya persuasif telah dilakukannya bersama pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Kapolres mengatakan mengenai sengketa lahan antara PT. SIP dengan masyarakat adat buay mencurung sudah dilaporkan ke Polres Mesuji.
Menurutnya dalam proses hukumnya saat ini sudah naik ke tahap penyidikan dan terhadap terlapornya atas nama Saidi yang merupakan pengurus masyarakat adat Buay Mencurung statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tetapi karena kurang kooperatifnya bapak Saidi sehingga menyulitkan penyidik untuk melakukan proses selanjutnya yaitu pemeriksaan tambahan terhadap tersangka yang merupakan petunjuk dari jaksa penuntut umum untuk melengkapi berkas perkara,” jelasnya.
Selain itu, Kajari Mesuji Sefran Hariyadi berpendapat, harus ada upaya kepastian hukum dalam mengatasi persoalan sengketa lahan HGU PT. SIP di Mesuji, Lampung .
“Kalau dari kejaksaan sendiri persoalan ini tentunya kami mendorong supaya harus ada kepastian hukumnya,” ucapnya.
Termasuk bagi pemegang terkuat HGU dalam hal ini PT. SIP perlu perlindungan hukum.
Pihaknya juga menyarankan kepada masyarakat yang menduduki lahan HGU PT SIP apabila ingin mendapatkan perlindungan hukum untuk dapat melalui jalur hukum yang ada.
“Silahkan saja, sudah ada mekanismenya dan sudah diatur, jadi tidak boleh melakukan main hakim sendiri,” kata dia.
“Silahkan gugat ke perdata, dan jika sudah ada putusannya baik itu pembatalan HGU ataupun terdapat surat alas hak yang dirasa benar, ya silahkan saja,” sambungnya. (*)