BANDAR LAMPUNG – Tim relawan Calon Legislatif (Caleg) DPR RI Dapil Lampung I, nomor urut 10 dari Partai Golkar yakni, Dr. H. Andi Surya menyampaikan dan melaporkan informasi awal secara resmi dugaan kecurangan dibeberapa daerah dalam penghitungan surat suara ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung pada Jum’at 16 Februari 2024.
Ketua Tim relawan pemenangan Andi Surya yakni, Irwan Wilantara menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pemilu di depan jajaran Bawaslu bertidak sebagai tim relawan dan sesuai keinginan masyarakat.
” Kita telaah bertemu dengan beberapa perwakilan Bawaslu untuk menyampaikan Keluhan kami sebagai tim relawan bapak Andi Surya,” ujarnya.
Irawan menjelaskan, ada beberapa Poin yang telah disampaikan ke Bawaslu sebagai informasi dan laporan awal untuk mereka segera ditindak lanjuti.
Pertama, akibat kecerobohan hitungan surat suara di from C1 Plano di TPS 5 Keluhan Gunung Agung, Bandar Lampung dan yang kedua di salah satu TPS di Desa Sukamaju, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran.
Kedua menemukan fakta di salah satu TPS di Kecamatan Punduh Pidada, terjadi rekayasa tulis atas suara Dr. Andi Surya. dan suara Partai Golkar di TPS 5 Gunung agung seharusnya sebanyak 44 suara berkurang menjadi 29 suara saja.
“Pada Halaman C1 plano terdapat Tip-Ex dan pada kolom hitung suara Dr. Andi Surya terdapat himpunan suara berjumlah 26 tetapi ditulis kosong pada kolom jumlahnya. dan hal yang sangat krusial adalah, suara Dr. Andi Surya di TPS 5 Gunung Agung, yang seharusnya berjumlah 20, ditulis menjadi angka 2 saja. Ini sebuah fakta bagaimana PPS bekerja tidak cermat sehingga merugikan Partai Golkar dan tentunya caleg nya,” bebernya.
Irwan juga menyayangkan dugaan kecurangan hitung suara secara terstruktur, sistematis dan masif. Kedua kasus hitung ceroboh ini pasti ada unsur kesengajaan sehingga tentu patut menjadi perhatian Bawaslu.
” Kami juga menduga kasus ini terjadi pada TPS-TPS lain yang belum kami ketahui. Untuk itu kami meminta kepada Bawaslu agar laporan informasi awal ini di telusuri, dan dibuka kotak kembali untuk hitung ulang, jika terdapat kesengajaan maka ini akan kami bawa ke ranah hukum,” pungkasnya.
Tamri, S. Hut., S.H.,M.H, selaku anggota Bawaslu Provinsi Lampung sebagai koordinator divisi penanganan pelanggaran menyampaikan bahwa apa yang dilaporkan tim relawan tentunya menjadi perhatian Bawaslu. ” Tentu ini akan kami pelajari dan kami kaji sebagai laporan informasi awal,” singkatnya. (*)