HeadlineHukum & KriminalSumatera

Timbun 1,5 Ton BBM di Aceh, 3 Warga Ditangkap Termasuk Operator SPBU

BANDA ACEH  –  Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur mengungkap lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Sejumlah warga diduga sebagai penimbun ditangkap.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Aceh Timur, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Arief Sukmo Wibowo mengatakan, para pelaku masing-masing berinisial PR PR (20), SA (38), dan MA (29) warga Kecamatan Idi Rayeuk.

Pengungkapan kasus tersebut dikatakan Arief, bermula dari laporan masyarakat adanya mobil yang mengisi bbm, jenis solar subsidi berulang kali di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Seuneubok Meuku, Kecamatan Idi Timur, Kabupaten Aceh Timur.

Usai penyelidikan, tim mendapati pikap dengan nomor polisi BL 8199 DG, mengisi bbm subsidi, pada Kamis (2/3/2023) sekitar pukul 16.30 WIB. Sopir mengaku telah melangsir minyak menggunakan mobil yang tangkinya telah dimodifikasi mampu memuat 150 liter.

“Ketika anggota kami menanyakan terhadap pelaku -PR-, ia menyebutkan sudah mengisi 73 liter solar bersubsidi yang akan dibawa ke gudang milik pelaku SA yang berada di wilayah Kecamatan Idi Rayeuk,”  kata Arief dalam keterangan tertulis, pada Sabtu (4/3/2023).

PR kemudian ditahan tim. Usai mendapat keterangan terkait tempat penyimpanan, tim bergerak menuju gudang milik SA. Di situ, tim melakukan pemeriksaan dan menemukan delapan grum berisi bbm bersubsidi jenis solar.

“Dengan jumlah keseluruhan kurang lebih 1,5 ton,” ucap Arief.

Usai penemuan tersebut, selain SA dan PR, polisi juga menahan seorang operator SPBU berinisial, MA yang turut membantu tindak kejahatan. Barang bukti pikap, delapan drum berisi bbm bersubsidi, dan mesin pompa diamankan ke Polres Aceh Timur.

Atas tindakan itu, para pelaku dikatakan Arief, dipersangkakan Pasal 55 Jo Pasal 40 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja atas perubahan UU Republik Indonesia (RI) Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Dengan ancaman enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” tegas Arief. (*)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.