MEDAN – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama Komisi Informasi (KI) Sumut melaksanakan sosialisasi Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik di daerah ini.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Arief S Trinugroho dalam sambutannya yang dibacakan Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Achmad Yazid Matondang, saat Sosialisasi PerKI Nomor 1/2021 dan Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Jumat (24/11).
“Sosialisasi Peraturan KI Nomor 1 Tahun 2021 ini sangat dibutuhkan. Harapannya Peraturan KI ini dapat menjadi rujukan bagi PPID badan publik untuk menentukan dan menetapkan standar layanan informasi publik,” katanya.
Disampaikan juga apresiasi dan ucapan terima kasih kepada KI Sumut yang selama ini telah memberikan pendampingan, sosialisasi, dan edukasi mengenai Peraturan KI tentang standar layanan informasi publik (SLIP) Nomor 1 tahun 2021 kepada seluruh organisasi penyelenggara layanan publik di Sumut. (mt)

















