BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Aceh bersama Pemerintah Aceh menyepakati Rancangan Qanun (Raqan) Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2024 ditetapkan sebagai Qanun Aceh.
“Alhamdulillah APBA 2024 sudah kita tandatangani dari DPR Aceh dan Pemerintah Aceh, dipersilahkan Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki dan Sekretaris Daerah Aceh Bustami Hamzah, untuk menyerahkan ke Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) RI,” kata Pimpinan Rapat Paripurna, Safaruddin, yang juga selaku Wakil Ketua DPR Aceh, dalam rapat pendapat akhir fraksi-fraksi, di gedung dewan, Banda Aceh pada Senin, 18 Desember 2023.
Rapat penetapan kesepakatan ini juga didampingi oleh Ketua, Zulfadhli bersama Teuku Raja Keumangan dan Dalimi. Serta didengar langsung oleh sejumlah anggota dewan.
Di samping itu, dari pihak Pemerintah Aceh dihadiri langsung oleh Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, bersama sejumlah Satua Kerja Pemerintah Aceh (SKPA).
Sementara itu, Sekretaris DPR Aceh, Suhaimi, juga turut membacakan terhadap keputusan dewan untuk persetujuan Raqan Aceh tentang RAPBA 2024 untuk menjadi pedoman dan dasar bagi Kementerian Dalam Negeri dalam melakukan evaluasi terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2024.
Dia juga menyampaikan, agar RAPBA 2024 ditetapkan menjadi Qanun Aceh, dilaksanakan setelah dilakukan penyesuaian dengan hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri oleh Badan Anggaran DPR Aceh bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Aceh, yang ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan DPR Aceh tentang Penyempurnaan Rancangan Qanun Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2024.
“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bahwa apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya,” ujar Suhaimi.
Semua Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh atau DPR Aceh menerima dan menyetujui terhadap Raqan Aceh tentang APBA 2024. Dalam kesepakatan itu, seluruh fraksi meminta agar menjalankan terhadap rekomendasi Badan Anggaran (Banggar).
Adapun kesembilan fraksi ini diawali penyampaian persetujuan terhadap RAPBA 2024 oleh Fraksi Partai Aceh, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) dan Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Selanjutnya, Fraksi Partai Nanggroe Aceh (PNA), Fraksi Partai Aman Nasional, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan yang terakhir Fraksi Partai PKB dan PDA Dalam rapat tersebut, juga telah dilakukan penandatangan berita acara persetujuan bersama terhadap Raqan Aceh tentang APBA tahun anggaran 2024.
Adapun struktur Rancangan Qanun Aceh tentang APBA anggaran 2024 dengan nilai pendapatan sebesar Rp 11 triliun kemudian dengan nilai anggaran belanja Rp 11 triliun 721 miliar, serta total defisit anggaran senilai Rp 703 miliar.
Sementara untuk pembiayaan, penerimaan pembiayaan sebesar Rp 754 miliar dan pengeluaran pembiayaan Rp 51 miliar serta pembiayaan netto sebesar Rp 703 miliar. Sebelumnya, Badan Anggaran DPR Aceh telah meminta agar Pemerintah Aceh melobi Pemerintah Pusat untuk mengundurkan penghelatan PON 2024, sebab beriringan dengan Pemilihan Kepala Daerah dan ketersedian anggaran belum mencukupi.
Kemudian, Banggar juga meminta pj gubernur Aceh mencari sumber dana lain dalam pelaksanaan olahraga empat tahunan itu. Sebab dana otonomi khusus tidak boleh digunakan untuk perhelatan PON. Selain itu, DPR Aceh secara tegas meminta agar Achmad Marzuki, dapat melobi Pemerintah Pusat agar dapat memperpanjang dana Otonomi Khusus (Otsus).(ajnn)