PALEMBANG – Pengguna Jalan Tol Simpang Indralaya – Muara Enim Seksi Indralaya – Prabumulih mesti bersiap-siap untuk membayar. Sebab, dalam waktu dekat PT Hutama Karya (Persero) selaku pengelola akan menetapkan tarif.
Ini menyusul Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 194/KPTS/M/2024 tentang Penetapan Tarif Jalan Tol Simpang Indralaya – Muara Enim Seksi Indralaya – Prabumulih.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Tjahjo Purnomo menyampaikan bahwa sebelumnya jalan tol yang merupakan lanjutan dari Tol Palembang – Indralaya ini telah dioperasikan tanpa tarif selama lebih dari 5 bulan sejak tanggal 30 Agustus 2023.
“Peningkatan jalan tol ini memperluas aksesibilitas logistik dan mobilitas masyarakat dari Prabumulih ke Palembang dan sebaliknya. Sebelumnya, perjalanan ini memakan waktu sekitar 2 jam melalui jalan non-tol, namun sekarang hanya membutuhkan 45 menit melalui jalan tol,” kata Tjahjo dalam keterangan resminya, Minggu (4/2/2024).
Ia menyebutkan dalam pengoperasian jalan tol, Hutama Karya memastikan kualitas jalan maupun kelengkapan fasilitas yang ada telah sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) serta diharapkan dapat bermanfaat bagi masyarakat sekitar, salah satunya yaitu fasilitas rest area.
“Rest area ini terletak di KM 65 Jalur A dan B yang dilengkapi toilet, masjid, minimarket dan tenant-tenant makanan. Tak hanya itu, porsi lahan untuk UMKM juga diprioritaskan sebanyak 70%, sehingga harapannya tidak hanya bermanfaat bagi pengguna jalan tol yang ingin beristirahat, namun juga dapat bermanfaat bagi perekonomian masyarakat serta memberikan kesempatan kepada usaha-usaha kecil yang berada di Provinsi Sumsel,” ungkap Tjahjo.
Dengan manfaat dan peranan strategis yang dimiliki, membuat keinginan pengguna jalan tol yang memilih jalan tol ini untuk menjadi alternatif jalur menjadi semakin tinggi, tercermin dari Lalu Lintas Harian Rata-Rata (LHR) kendaraan yang melintas.
“Kami mencatat kendaraan yang melintas di jalan tol ini rata-rata sebanyak lebih dari 5.400 kendaraan/hari,” tutur Tjahjo.
Selama masa sosialisasi tersebut, Hutama Karya telah melakukan sosialisasi secara masif terkait dengan profil jalan tol, hingga tata tertib berkendara di jalan tol melalui berbagai kanal. Di antaranya lewat media sosial perusahaan, rilis resmi, radio partnership maupun melalui media luar ruang seperti spanduk dan baliho di sepanjang jalan tol.
“Sosialisasi akan berlakunya tarif jalan tol ini dilaksanakan dengan harapan masyarakat sekitar mendapatkan informasi yang cukup mengenai tarif jalan tol sehingga nantinya jika sudah diberlakukan, tidak ada kejadian pengguna jalan tol kurang saldo di gerbang tol yang akan menyebabkan antrean di jalan tol,” ulas Tjahjo.
Sementara itu, Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Industri, Teknologi dan Lingkungan, Endra Atmawidjaja dalam FGD Internal Virtual Terbatas Rencana Penetapan Tarif Tol Simpang Indralaya – Prabumulih pada Kamis (1/2/2024) menyampaikan bahwa, penetapan tarif ini dilakukan dalam rangka wujud pengembalian investasi, pemeliharaan dan pengeoperasian jalan tol.
“Pastinya dalam penetapan tarifnya telah mempertimbangkan dari sisi kepentingan publik maupun investor, tentunya kami juga melihat dari SPM dan performa dari BUJT itu sendiri sehingga angka tarif yang diusulkan tersebut sebelumnya telah diuji kelayakannya terlebih dahulu,” tutur Endra.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Handayani Haroeno juga menyampaikan bahwa MTI mendukung terkait penetapan tarif ini.
“Selama SPM terpenuhi, persyaratan terkait keamanan dan keselamatan juga terpenuhi, maka dari MTI menyetujui penetapan tarif yang ada,namun kami akan tetap memantau dan evaluasi tanggapan dari masyarakat,” tambahnya.
Berdasarkan SK Menteri PUPR tentang penetapan tarif tol tersebut, besaran tarif pada Tol Indralaya – Prabumulih ialah, Kendaraan Gol I: Rp85.000, Kendaraan Gol II & III: Rp127.500, dan Kendaraan Gol IV & V: Rp170.000. Untuk rute sebaliknya Prabumulih – Indralaya juga berlaku tarif yang sama. (pk)