SUMATERA BARAT – Seorang gadis kecil bernama Irma Sulastri (10) harus menghadapi nasib tragis setelah kehilangan salah satu bagian tubuhnya dalam insiden tragis yang melibatkan kereta api Pariaman Ekspres jurusan Padang-Pariaman.
Peristiwa mengerikan ini menimpa Irma, seorang anak yang berasal dari Desa Taluak, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar). Kecelakaan itu terjadi pada hari Senin (4/9/2023) siang di perlintasan sebidang kereta api di Desa Cimparuah, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).
“Korban tertabrak kereta api ketika sedang berusaha menyeberang atau melintasi rel kereta,” ungkap Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Pariaman, AKP Amelya melalui keterangan tertulis.
Amelya melanjutkan, akibat insiden mengerikan ini, Irma mengalami putus lengan sebelah kiri dan luka-luka di beberapa bagian tubuhnya karena terpental akibat benturan kereta api.
“Saat ini, korban sedang mendapatkan perawatan intensif di RSUD Pariaman,” tambahnya.
Sementara itu, PT Kereta Api Indonesia (KAI) menekankan bahwa pelanggaran lalu lintas di perlintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan, tetapi juga mengganggu perjalanan kereta api itu sendiri.
Tidak jarang perjalanan kereta api lainnya terpaksa terhenti, kerusakan infrastruktur kereta api, bahkan petugas KAI yang cedera akibat kecelakaan di perlintasan sebidang.
Perlintasan sebidang adalah tempat di mana jalur kereta api dan jalan berpotongan secara sejajar.
“Kemunculan perlintasan sebidang ini disebabkan oleh tingginya mobilitas masyarakat yang menggunakan kendaraan bermotor yang harus melewati atau berpotongan langsung dengan jalur kereta api,” kata Asisten Manajer Humas PT KAI Divre II Sumbar, Yudi beberapa waktu lalu.
Sebagai tanggapan terhadap situasi ini, Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib memberi prioritas kepada perjalanan kereta api.
Dalam UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 juga ditegaskan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti saat sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.
Selain itu, pengemudi kendaraan juga harus memberi prioritas kepada kereta api yang sudah ada di perlintasan sebidang.
Dalam upaya meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengaturan khusus telah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor PM 94 tahun 2018, tentang peningkatan keselamatan perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan.(*)