BANDAR LAMPUNG – Universitas Lampung melalui surat yang ditandatangani Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat, Budi Sutomo, SSi, MSi, atas nama Rektor Prof. Lusmeilia Afriani, dengan nomor: 14354/UN26.07/HM/2024, tertanggal 30 Desember 2024, menyampaikan hak jawab dan klarifikasi berita terkait oknum dosen Fakultas Hukum yang diketahui “ngamen” perkara dengan menjadi kuasa hukum.
Surat klarifikasi dan hak jawab tersebut ditujukan kepada enam pimpinan redaksi media online. Yaitu kbninewstex.com, tintainformasi.com, mentarisumatera.com, berandalappung.com, nowtizen.tv, dan lampungstreetnews.co.id.
Surat itu menyatakan: Sehubungan dengan berita yang disiarkan media online tersebut diatas pada 28 Desember 2024, berjudul:
1. Ini Modus Oknum Dosen FH Unila Meraup Fee dari UGR Bendungan Margatiga.
2. Alumni FH Unila Sentil Dosen ASN Seolah-olah Advokat.
3. Ternyata, Bukan Cuma DPP: Ada Lagi Dosen FH Unila Beracara.
4. Foto Oknum Dosen FH Unila Menghilang di Website, Kasus DPP Jadi Sorotan.
5. Oknum Dosen FH Unila: Dari Fee Miliaran Hingga Dugaan Skandal Ganda.
6. Rektor Buang Badan, Foto Oknum Dosen Hilang di Website Resmi Unila.
Dalam surat sebanyak dua lembar itu diungkapkan juga, bahwa Tim Kerja Rektor Bidang Komunikasi Publik Unila, Dr. Nanang Trenggono, MSi, menyampaikan hak jawab Unila dan klarifikasi berita, sebagai berikut:
Pertama: Fakultas Hukum tidak pernah mengeluarkan izin kepada dosen siapapun untuk bertindak sebagai advokat atau kuasa hukum, karena memang dilarang Undang-Undang, dikarenakan status dosen sebagai ASN.
Kedua: Tindakan ASN tersebut dilakukan secara pribadi/personal, bukan merepresentasikan kepentingan Unila. Unila sudah meminta keterangan yang bersangkutan dan Dekan Fakultas Hukum.
Surat hak jawab dan klarifikasi berita itu pun menyayangkan pemberitaan yang beredar karena dapat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
Seperti diberitakan sebelumnya, mencuatnya kabar adanya oknum dosen berstatus ASN di FH Unila yang menjadi kuasa hukum dan atau berpraktik seolah advokat, Kamis (26/12/2024) malam telah mendapat tanggapan dari Rektor, Prof Lusmeilia Afriani. Ia menegaskan akan segera meminta keterangan kepada yang bersangkutan.
Dan pada hari Jum’at (27/12/2024) siang, Dekan FH Unila, Dr. M. Fakih, SH, MS, juga menyampaikan pernyataan.
“Fakultas Hukum tidak pernah mengeluarkan izin kepada dosen siapapun untuk bertindak sebagai pengacara atau kuasa hukum, karena memang dilarang Undang-Undang, dikarenakan dosen sebagai ASN,” demikian penegasan Dekan FH Unila, Dr. M. Fakih, SH, MS.
Penegasan tersebut yang juga menjadi point pertama dari surat hak jawab dan klarifikasi berita yang dikirimkan Unila.
Lalu siapa oknum dosen berstatus ASN yang “ngamen” perkara secara personal -tidak merepresentasikan kepentingan Unila- tersebut? Berdasarkan data dan pengakuan, terdapat dua orang.
Yang pertama adalah DPP, SH, MH. ASN yang bertugas sebagai dosen ini diketahui sebagai kuasa hukum pada kantor hukum Bayu Teguh Pranoto & Partners, yang beralamat di Jln. Turi Raya, Komplek Ruko Perum Al Zaitun Nomor: A1, Tanjung Senang, Bandar Lampung.
Ia menjadi kuasa hukum warga beberapa desa di Kabupaten Lampung Timur dalam pengurusan uang ganti rugi lahan dan tanaman di Register 37 Way Kibang atas proyek Bendungan Margatiga.
Dari kegiatan “ngamen” sebagai kuasa hukum tersebut, ia ditengarai berhasil meraup Rp 3,4 miliar atas fee 15% yang diterimanya dari warga.
Namun, akibat kerja sampingan ini pula kini DPP menghadapi dua laporan dugaan tindak pidana. Yaitu yang dilaporkan ES ke Polres Lamtim pada 20 Desember 2024 dengan nomor: LP/B/300/XII/2024/SPKT/Polres Lamtim/Polda Lampung, terkait dugaan penipuan dan pelanggaran UU Nomor: 18 Tahun 2003 tentang Profesi Advokat, dan satu laporan lagi tertanggal 16 Desember 2024 di Polsek Sekampung, dengan nomor: LP/B/18/XII/2024/SPKT/Polsek Sekampung/Polres Lamtim/Polda Lampung.
Yang kedua: Dr. SP, SH, MH. Ia mengakui sebagai kuasa hukum Cabup Pringsewu, Adi Erlansyah, saat menggugat KPU Pringsewu ke PT TUN Palembang, dan dikabarkan juga ke MK.
Beda dengan DPP yang tidak memberi respon saat dimintai konfirmasi, Dr. SP cukup terbuka membeberkan alasannya berkegiatan seolah advokat.
“Saya kan menjalankan tri dharma pendidikan. Selama tidak ada larangan, berarti boleh,” kata ASN berstatus dosen ini, seraya mengaku ia telah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan telah lulus Ujian Profesi Advokat (UPA). (fjr)