TANGGAMUS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanggamus telah menyusun draf usulan penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Ketua KPU Tanggamus Angga Lazuardi mengatakan pihaknya telah menyusun draf usulan penataan dapil versi pemilu 2019 dan dapil versi penyesuaian jumlah penduduk berdasarkan tujuh prinsip yang kemudian diumumkan melalui media sosial KPU Tanggamus selama tujuh hari untuk dilakukan uji publik.
“Uji publik dilaksanakan dua hari di Hotel Gisting pada Desember lalu, terdapat beberapa tanggapan masyarakat yang masuk, baik yang bersifat diskusi, melalui kelembagaan dengan mengisi blanko yang disiapkan KPU serta mengusulkan opsi lain. Namun, untuk jumlah kursi yang diperebutkan sebanyak 45 kursi atau sama dengan Pemilu 2019,” jelas Angga, Selasa, 3/1/2023.
Draf penataan dapil tersebut, jelas Angga, sudah diusulkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Lampung dan rencananya akan ditetapkan oleh KPU RI pada 9 Februari mendatang. “Artinya KPU Tanggamus hanya mengusulkan kemudian menerima masukan dan tanggapan masyarakat di masa uji publik,” katanya.
Salah satu opsi usulan penataan daerah pemilihan sendiri yaitu Dapil Tanggamus 1 meliputi Kecamatan Kota Agung, Kota Agung Barat, dan Kota Agung Timur sebanyak 7 kursi. Lalu Dapil Tanggamus 2 meliputi Kecamatan Wonosobo, Semaka, Pematangsawa, dan Bandar Negeri Semuong sebanyak 8 kursi. Kemudian Dapil Tanggamus 3 meliputi Kecamatan Sumberejo, Gisting, dan Gunung Alip sebanyak 7 kursi. Dapil Tanggamus 4 meliputi Kecamatan Pulau Panggung, Ulu Belu, dan Air Naningan sebanyak 8 kursi. Dapil Tanggamus 5 meliputi Kecamatan Talang Padang dan Pugung dengan jumlah 8 kursi. Serta Dapil Tanggamus 6 meliputi Kecamatan Cukuh Balak, Kelumbayan, Limau, Bulok, dan Kelumbayan Barat sebanyak 7 kursi.(*)