HeadlineOlahragaSumatera

Waduh, Padahal Masih Status Sengketa, Pemprov Jambi Tetap Bangun Stadion Center di Pijoan Muaro Jambi

JAMBI – Meski masih dalam sengketa antara Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) DAN Pemprov Jambi, lahan yang rencananya akan digunakan untuk pembangunan stadion center di Pijoan Muarojambi, sudah mulai digarap.

Tender ulang yang dilakukan tahun ini, sudah ada pemenang. Alat berat, juga sudah terlihat berada di lokasi.

Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Provinsi Jambi, Novriadi mengatakan, memang proses pembangunan sudah dimulai.

“Sudah,” singkatnya ketika ditanyakan mengenai pembangunan yang sudah dimulai.

Namun, dirinya tidak menjawab ketika ditanyakan mengenai sengketa lahan tersebut, yang masih berproses di pengadilan.

Sementara itu, Jarkasman Tanjung, Kuasa Hukum Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) mengatakan, sengketa lahan itu saat ini masih berproses di Pengadilan Negeri Sengeti.

Dimulainya tahapan pembangunan di tengah polemik itu, menurut Jarkasman adalah sebuah bentuk arogansi Pemprov Jambi.

“Mereka masih mengklaim itu tanah mereka,” katanya.

Dia menjelaskan, berdasarkan pernyataan pihak Pemprov Jambi, tanah itu dihibahkan oleh Pemkab Muarojambi.

Namun perlu ditelusuri lagi, kapan tanah itu dihibahkan dan tahun berapa sertifikat tanah atas nama Pemkab Muarojambi itu.

“Sertifikat diterbitkan BPN Muarojambi, baru kemudian dihibahkan. Sertifikat mereka tahun 2021,” katanya.

Sementara, untuk lahan atas nama YPJ, menurut Jarkasman itu dihibahkan pada tahun 1985 dari Pemkab Batanghari ke YPJ, lengkap dengan sertifikat.

Ada dua sertifikat yang dihibahkan, karena hamparan lahan 40 hektar yang dihibahkan, haris terbelah oleh jalan.

“Yang terbelah jalan itu, yang SMA TT dan di seberangnya lahan milik Unbari. Totalnya lebihvkurang 40 hektar, termasuk SMA TT, TVRI, MAN Cendikia, dan lahan Unbari itu. SMA TT itu, kan hibah dari YPJ ke Pemprov Jambi tahun 2012 lalu,” katanya.

Lahan Unbari yang diklaim Pemprov itu, lanjutnya sudah dipagari pagar permanen. Digunakan sebagai Kampus II Unbari untuk Labor pertanian. Luasnya sekitar 11 hektar.

“Lahan itu dipagar permanen, berarti ada pemiliknya. Tiba-tiba ada sertifikat kepemilikan Pemda Muarojambi. Lucunya lagi, ketika mediasi di Pengadilan Negeri Sengeti, masak dari Pemda Muarojambi mengaku tidak tau kalau itu lahan milik Unbari. Katanya ketika mengukur, tidak melihat. Mereka mengukur lahan, tanpa tau siapa pemiliknya,” katanya.

Sementara ditanyakan apakah ada mediasi dengan Pemprov Jambi, Jarkasman mengatakan tidak pernah.

Saat ini, proses hukum sengketa itu masih berlanjut. Jumat, 14 April nanti, akan ada sidang setempat. Semua pihak baik hakim, penggugat, dan tergugat akan hadir di lokasi lahan itu.

“Tergugat ada tujuh. Pemprov Jambi, DPRD Provinsi Jambi, Bupati Muarojambi, DPRD Muarojambi, BPN Muarojambi, Bupati Batanghari, dan BPN Batanghari,” tandasnya. (*)

Related Posts