BANDAR LAMPUNG – Walikota Bandarlampung Eva Dwiana telah mengintruksikan kepada seluruh jajaran Aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak mempergunakan kendaraan dinas (Randis) mudik lebaran idul fitri 1444 hijriah 2023.
Hal tersebut disampaikan walikota disela kegitan pemberian bantuan beras kepada warga Bandarlampung Rabu (12/04/2023).
Walikota Menjelaskan sebagaimana aturan dan juga edaran dari komisi pemberantasan korupsi (KPK) bahwa fasilitas dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi.
Untuk itu walikota melarang seluruh ASN dilingkungan Pemkot Bandarlampung menggunakan Randis sebagai alat transportasi mudik lebaran.
“Peraturan jelas, fasilitas dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi termasuk mudik menggunakan randis,” jelas Eva Dwiana.
Lebih lanjut Walikota mengatakan larangan pengunaan Randis juga berlaku terhadap pegawai Bandan usaha milik daerah (BUMD) dan diharapkan agar dapat dipatuhi sebagai mana surat edaran KPK) nomor 6 tahun 2023 tersebut.
“KPK sudah mengeluarkan surat edaran mengenai pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya, Bunda juga telah membuat surat edaran sebagai turunannya dan telah di sosialisasikan,” Ujar Eva Dwiana. (*)