BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota Bandar Lampung membantu 18 warga tidak mampu mendapatkan sertifikat tanah melalui proyek operasi nasional agraria (Prona).
Penyerahan 18 sertifikat untuk warga itu dilakukan langsung Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, di Ruang Rapat Wali Kota pada Kamis,1 Februari 2024.
“Warga yang mendapatkan sertifikat itu yang sudah terdaftar dalam program Kementerian ATR/BPN melalui Prona,” ujar Wali Kota Eva Dwiana, saat penyerahan.
Prigram Prona dalam rangka mendukung legalisasi proses administrasi pertanahan, mulai dari ajudikasi, pendaftaran tanah, hingga penerbitan sertifikat, itu diterima warga di sejumlah kecamatan.
Secara perinci 13 warga dari Kecamatan Rajabasa, Telukbetung Utara (1), Way Halim (1), Tanjung Senang (1), Tanjungkarang Barat (1), dan Langkapura (1).
“Sebenarnya yang diajukan 25 sertifikat, namun karena ada sejumlah tanah yang statusnya masih bermasalah, sehingga yang diterbitkan 18 sertifikat,” urainya.
Menurutnya, warga tidak mampu bisa mengurus sertifikat secara gratis dengan catatan melengkapi sejumlah persyaratan, diantaranya tanah milik sendiri dengan luas maksimal 300 meter persegi.
“Masyarakat tidak perlu khawatir, bagi yang terkendala biaya akan dibantu oleh Pemkot Bandar Lampung,” ujar wali kota perempuan pertama di Kota Bandar Lampung ini.
Ia juga meminta kepada seluruh aparatur kelurahan gencar memberikan sosialisasi mengenai program Prona milik Kementerian ATR/BPN kepada masyarakat.
“Insyaallah ke depan kami akan kembali mengajukan program ini bagi yang tidak mampu sekitar 50 hingga 100 sertifikat bagi warga Bandar Lampung,” kata dia.(*)