HeadlineLampung Raya

Walikota Eva Dwiana Larang ASN Pemkot Bandarlampung Minta THR Idulfitri 1444 H

BANDAR LAMPUNG  – Walikota Eva Dwiana melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bandarlampung menerima dan meminta hadiah atau menerima pemberian dari pihak manapun termasuk parsel lebaran.

“Kan sudah ada aturannya, sudah ada surat edarannya dari KPK. Doa kan saja Pemkot banyak rezekinya,” ujarnya usai membagikan insentif bagi RT, Kaling, Babinsa dan Babinkamtibmas di Kecamatan Kedamaian, Rabu 12 April 2023.

Sebelumnya walikota juga sudah menerbitkan surat edaran melarang ASN di lingkungan Pemkot Bandarlampung untuk memakai kendaraan dinas (randis) digunakan untuk mudik hari Raya Idulfitri 1444.

“Peraturannya jelas, fasilitas dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi termasuk mudik menggunakan randis,” ungkapnya.

Aturan yang diungkapkan oleh Walikota Eva Dwiana itu adalah Surat Edaran (SE) KPK No. 6 tahun 2023 tanggal 30 Maret 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Dalam surat edaran itu KPK mengingatkan kepada pegawai negeri atau aparatur sipil negara agar tak menerima hadiah atau pemberian dari pihak manapun. Pentingnya melakukan pencegahan korupsi khususnya melalui pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya. (*)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.