PESAWARAN – Satu dari empat tersangka korupsi dana BOS Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Huffaz, Pesawaran, Lampung tahun anggaran 2019-2021 dengan kerugian negara Rp 2,1 miliar, masih buron.
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran, resmi menetapkan Direktur Pendidikan Yayasan Pondok Pesantren Darul Huffaz, Kabupaten Pesawaran, Muhammad Iqbal Bin Kadaryono Hafizh Nursalam (42) dalam daftar pencarian orang (DPO).
Tersangka merupakan warga negara Malaysia kelahiran 18 April 1981 dan beralamat di Johor, Malaysia.
“Kepada seluruh masyarakat, apabila mengetahui keberadaan DPO atas nama Muhammad Iqbal Bin Kadaryono Hafizh Nursalam dimohon untuk memberitahu petugas Kejaksaan Negeri Pesawaran,” ujar Kepala Kejari Pesawaran, Diana Wahyu Widiyanti, Senin (16/1/2022).
Adapun ciri-ciri Muhammad Iqbal yakni tinggi badan sekitar 170 Cm, warna kulit sawo matang, bentuk wajah oval, tubuh kurus, serta rambut hitam dan lurus.
Selain itu, tersebut juga bermata kecil serta tepat pada dahi di atas alis sebalah kiri terdapat tanda bulat hitam.
“Bagi pihak yang melihat, bisa menghubungi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pesawaran di nomor 0853 6968 5577, Kepala Seksi Intelijen 0821 7542 0724, atau Kepala Sub Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus 0811-3939-487,” imbau Diana.
Selama tinggal di Kabupaten Pesawaran, Muhammad Iqbal yang merupakan warga negara Malaysia tersebut menggunakan Surat Izin Tinggal Terbatas Elekronik (ITAS) dan aktif bekerja sebagai tenaga pengajar di Ponpes Darul Huffaz.
“Tersangka sempat tinggal di Perum BKP Nomor 75, Blok S RT 030 LK III Kemiling Permai dan Taman Tun Teha, Rawang, Selangor, Malaysia,” terang Diana.
Dalam proses pencarian Muhammad Iqbal, pihaknya telah berkoordinasi dengan Biro Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, untuk menelusuri keberadaan tersangka.
Sementara tiga tersangka lainnya yaitu AS, TSA, dan AD sedang menjalani proses persidangan di PN Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung.
“Persidangan masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi, kami pastikan, para tersangka akan dikenakan penuntutan maksimal,” ujar Diana. (sb)