LAMPUNG TENGAH – Puluhan warga Kampung Karang Jawa, Kecamatan Anak Ratu Aji (ARA) Kabupaten Lampung Tengah, melakukan pematokan lahan ex PT Tris Delta Agrindo (TDA) di wilayah setempat pada Sabtu (26/11/2022).
Puluhan warga tersebut didampingi langsung oleh tim penyelesaian serta penertiban lahan ex PT TDA mereka melakukan pematokan sekira 40 hektar lahan yang diklaim telah mendapatkan izin garap sejak 22 tahun silam.
Tidak ada perlawanan, atau pencegahan saat warga dan tim ex TDA melakukan pematokan, hingga berjalan tertib sesuai harapan. Sebelumnya tim juga telah memberi informasi ke aparat hingga aparat desa.
Lahan seluas 40 hektar lebih itu rencananya akan dibagikan kepada pemohon warga Kampung Karang Jawa yang selama 22 tahun tidak menduduki lahan garapan di areal ex PT. TDA meskipun sebelumnya telah mendapatkan hak garap hasil perjuangan pada tahun 2000 silam.
Lahan yang dipatok tersebut didominasi tanaman keras jenis sawit selebihnya tanaman singkong yang puluhan tahun dikuasai oleh oknum warga berduit hingga menguasai lahan puluhan hektar per orangnya.
Salah satu pengurus tim penyelesaian serta penertiban lahan ex PT. TDA, Ediyanto mengungkapkan, pihaknya bersama warga Kampung Karang Jawa baru tahap pematokan.
“Ini baru tahap pematokan dulu, nanti kita kumpulkan para pemohon sesuai nama yang terdaftar namun tidak pernah menduduki lahan sejak 22 tahun silam” ungkap Edi, Sabtu (26/11/2022).
Menurut Edi, semua lahan ex PT. TDA yang tersebar di 11 Kampung dan 3 Kecamatan wilayah Lampung Tengah akan diukur sesuai jumlah para pemohon tiap kampung, selebihnya akan ditertibkan oleh badan pengurus.
“Sementara ini kita akan menyekesaikan keluhan para pemohon di Kampung Karang Jawa yang tidak pernah menduduki lahan, sedangkan namanya terdaftar sebagai pemohon” kata Edi.
Edi menuturkan, lahan ex PT. TDA yang dikuasai oleh warga dua Kampung di Kecamatan Anak Ratu Aji diperkirakan lebih dari 500 hektar, sayangnya yang menguasai lahan tersebut bukan sebagai pemohon.
“Lahan yang dikuasai oleh oknum warga Karang Jawa dan Sukajaya diperkirakan 500-an hektar, tapi bukan pemohon yang menguasai, hanya segelintir orang, per orangnya hingga ratusan hektar, malahan atas nama pemohon tidak ada lahan garapan” tuturnya.
Dia berharap pemerintah Kabupaten Lampung Tengah bisa turun untuk memperjelas terkait lahan ex TDA. Hal ini untuk menghindari hal yang tidak diinginkan seperti kejadian di PT GAJ. Untuk itu pemerintah juga harus terbuka terkait 10 ribuan hektar lahan ex TDA.(*)