BANDAR LAMPUNG – Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Lampung menemukan sejumlah produk makanan yang tidak memenuhi syarat untuk dijual.
Makanan yang tidak memenuhi syarat untuk dijual tersebut ditemukan di sejumlah supermaket di Kota Bandarlampung.
“Kami mendapati setidaknya tiga item produk yang sudah kedaluarsa dan tujuh item produk tanpa izin edar masing-masing sebanyak 341 dan 222 pcs atau satuan,” terang Pelaksana tugas (Plt) Kepala BPOM Bandarlampung, Zamroni, Selasa (27/12/2022).
Menurut Zamroni, produk-produk makanan tersebut ditemukan di sejumlah supermaket yang ada di Kota Bandarlampung.
“Produk makanan kedaluarsa yang ditemukan oleh tim ini umumnya merupakan makanan kering,” urainya.
Selain itu Zamroni menjelaskan pihaknya juga menemukan sejumlah produk frozen yang tidak memiliki izin edar dari BPOM.
“Kedua produk ini dinilai tidak layak jual dan dapat membahayakan kesehatan masyarakat,” tandas Zamroni.
Zamroni menegaskan sebagai sanksi, BPOM dan Disperindag menyita produk tidak layak jual itu untuk dihanguskan yang akan disaksikan langsung oleh pemilik swalayan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Lampung, Elvira Umihanni, mengatakan pengawasan makanan merupakan kewajiban pemerintah sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen.
“Pengawasan yang kami lakukan ini, juga untuk memastikan produk pangan dalam kondisi aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat,” kata Elvira.
Elvira menjelaskan, selain mendatangi Chandra Tanjungkarang dan Lotte Grosir, pengawasan terhadap distributor pangan dan kios di Lampung juga dilakukan ke Pasar Bambu Kuning dan Pasar Tugu.
Sementara itu, perwakilan salah satu supermaket, Rio, menyatakan pihaknya mengakui kesalahan dan berjanji melakukan perbaikan.
“Ya, memang ada kesalahan dan tentu nanti akan diperbaiki,” ujarnya singkat.
Kegiatan pengawasan oleh BPOM bersama dengan Disperindag dilakukan dalam lima tahapan, yang sudah dimulai sejak tanggal 1 Desember 2022 dan akan berakhir pada 4 Januari 2023 mendatang.
Pengawasan dilakukan sebagai bentuk jaminan Pemerintah kepada masyarakat dan penjual, agar dapat lebih berhati-hati dalam membeli dan menjual produk makanan.(ri)