JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR RI Willy Aditya pun mengapresiasi kinerja OJK yang telah melakukan pemblokiran terhadap 1.700 rekening bank yang memiliki keterkaitan dengan kasus judi daring (online). Ia berharap langkah ini bisa terus berlanjut ke rekening pinjaman online (pinjol) ilegal, karena menurutnya dampak pinjol dan judi online sangat nyata di tengah masyarakat.
“Suksesnya pemblokiran rekening bank oleh OJK adalah hasil dari kerja sama yang efektif. Ini perlu dilakukan bahkan sejak awal sebuah perusahaan atau entitas hukum sudah terindikasi akan melakukan operasi judi online atau pinjaman online,” ujar Wakil ketua Badan legislasi DPR RI itu dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Senin (16/10/2023).
Hal lain yang disoroti Willy adalah perkembangan media penyebaran informasi dan promosi judi online dan Pinjol. Menurutnya, segala media yang dipakai untuk menyebarkan informasi dan promosi judi online maupun pinjaman online perlu diberangus dan dilarang tayang sebagai bentuk pencegahan.
“Selain penegakan hukum, pencegahan penyebaran lebih lanjut adalah kunci dalam memerangi judi online ilegal. Pengawasan ketat terhadap kegiatan penyebaran konten dan promosi perjudian online perlu diterapkan,” imbaunya.
Menutup pernyataan resminya, Politisi Fraksi Partai Nasdem ini juga mendorong Pemerintah untuk tegas menindak promosi perjudian di dunia maya. Ia menegaskan bahwa upaya ini pun harus diiringi dengan edukasi publik tentang risiko terkait judi online.
“Perkembangan media digital yang demikian cepat ini perlu di antisipasi. Semua pihak yang terlibat dalam promosi dan penyebaran informasi judi online dan Pinjol harus ditindak tegas. Mau dia influencer, tokoh publik, atau siapapun yang dapat bayaran dari menyebarkan informasi dan promosi judi online dan pinjol harus ditindak,” tutup Willy.
Dilansir dari berbagai sumber, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah menganalisis 159 juta lebih transaksi terkait judi online sepanjang tahun 2023. Nilai transaksinya ditaksir mencapai Rp160 triliun. Sebelumnya, PPATK juga mengungkapkan transaksi terkait judi online sepanjang tahun 2017-2022 senilai Rp190 triliun.
Besarnya nilai uang yang beredar pada judi online telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Otoritas Jasa Keuangan ikut dalam upaya pemberantasan judi online di Indonesia melalui pemblokiran pada 1.700 rekening bank yang mempunyai keterkaitan dengan kasus judi online. (uc/rdn)